Dewan Pers Tegaskan Mekanisme Sengketa Pemberitaan, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Jakarta - Dewan Pers menegaskan kembali perannya sebagai lembaga utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan dan perlindungan profesi wartawan. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
Penegasan tersebut disampaikan Abdul Manan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Human Rights Working Group (HRWG) bekerja sama dengan Dewan Pers di Jakarta, Senin (19/1/2026). Diskusi yang mengangkat tema pembungkaman media dan krisis kebebasan pers itu menjadi ruang penting untuk menegaskan kembali posisi Dewan Pers dalam sistem hukum pers nasional.
Menurut Abdul Manan, mekanisme yang dijalankan Dewan Pers sejatinya telah lama menjadi benteng utama perlindungan wartawan dari praktik kriminalisasi. Dewan Pers berwenang menilai apakah suatu perkara merupakan sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi, atau justru mengandung unsur pidana di luar kerja jurnalistik.
“Penguatan peran Dewan Pers ini semakin relevan mengingat masih adanya kecenderungan pihak tertentu menggunakan jalur pidana untuk merespons pemberitaan yang dianggap merugikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara jelas mengatur bahwa penyelesaian sengketa pers memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan perkara pidana umum”, Kata Abdul Manan.
Abdul Manan juga memaparkan bahwa sejak diberlakukannya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia pada 2012, pola penanganan perkara yang melibatkan wartawan mengalami perubahan signifikan. Aparat kepolisian tidak lagi dapat serta-merta memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu meminta penilaian Dewan Pers.
Dalam mekanisme tersebut, Dewan Pers berperan menentukan klasifikasi perkara. Jika dinilai sebagai sengketa pemberitaan, maka perkara tersebut wajib diselesaikan melalui mekanisme pers dan tidak boleh dilanjutkan ke proses pidana. Sebaliknya, apabila Dewan Pers menemukan adanya unsur pemerasan, rekayasa, atau itikad buruk yang tidak berkaitan dengan kerja jurnalistik, maka proses hukum pidana dapat dilakukan.
Berdasarkan data yang dimiliki Dewan Pers, Abdul Manan mengungkapkan bahwa jumlah kasus pemidanaan terhadap wartawan cenderung menurun sejak mekanisme koordinasi dengan kepolisian diperkuat. Pada periode sebelum 2012, laporan yang berujung pada upaya pemidanaan wartawan relatif tinggi. Namun dalam kurun 2012 hingga 2025, tren tersebut menunjukkan penurunan yang cukup signifikan.
“Fakta tersebut menunjukkan bahwa mekanisme Dewan Pers efektif dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik. Dewan Pers tidak hanya melindungi wartawan, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap penyelesaian sengketa secara adil”, Kata Abdul Manan.
Selain aspek pidana, Abdul Manan turut menyoroti meningkatnya gugatan perdata terhadap perusahaan media. Menurutnya, gugatan perdata pada prinsipnya merupakan jalur yang lebih sesuai dalam negara hukum. Namun, praktik pengajuan tuntutan ganti rugi dalam jumlah fantastis dinilai berpotensi menjadi alat intimidasi terhadap kebebasan pers.
Tuntutan ganti rugi bernilai ratusan miliar rupiah, kata Abdul Manan, dapat mengancam keberlangsungan media, terutama media daring. Kondisi ini pada akhirnya berpotensi menimbulkan efek jera yang berlebihan dan mendorong praktik pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang kritis.
Dalam diskusi publik tersebut, hadir sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan di bidang hak asasi manusia dan kebebasan pers, di antaranya Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, Direktur Eksekutif HRWG Daniel Awigra, jurnalis Tempo Husein Abri, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida, serta dosen jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Ignatius Haryanto.
Diskusi ini juga dihadiri pemimpin redaksi media televisi, radio, dan media daring, serta mahasiswa dari berbagai daerah. Kehadiran berbagai unsur tersebut menegaskan pentingnya peran Dewan Pers sebagai garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus memastikan praktik jurnalistik tetap berjalan sesuai etika dan hukum yang berlaku.(*)