CNN Indonesia | Selasa, 12/10/2021 16:53 WIB Bagikan : Dewan Pers mengatakan apabila MK mengabulkan uji materi UU 40/1999, maka yang terjadi adalah akan melemahkan fungsi lembaga tersebut. (CNNIndo

CNN Indonesia | Selasa, 12/10/2021 16:53 WIB Bagikan : Dewan Pers mengatakan apabila MK mengabulkan uji materi UU 40/1999, maka yang terjadi adalah akan melemahkan fungsi lembaga tersebut. (CNNIndo
12 Oktober 2021 | MediaCentre2

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka akan melemahkan fungsi Dewan Pers.
"Sebetulnya bukan hanya harapan, tapi memang undang-undangnya demikian. Kalau harapan tentunya pastilah semua kita berharap demikian," kata Agung saat dihubungi, Selasa (12/10).

"Sebetulnya bukan hanya harapan, tapi memang undang-undangnya demikian. Kalau harapan tentunya pastilah semua kita berharap demikian," kata Agung saat dihubungi, Selasa (12/10).

MK saat ini tengah memproses gugatan uji materi fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999. Gugatan ini diajukan tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

Baca artikel CNN Indonesia "Dewan Pers Berharap MK Tolak Gugatan Uji Materi UU 40/1999" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211012163013-12-706751/dewan-pers-berharap-mk-tolak-gugatan-uji-materi-uu-40-1999.