Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran tentang Independensi Wartawan dalam Pemilu

images

Jakarta (Info Dewan Pers) – Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 Tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa. Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, pada 24 Februari 2014 ini mendorong komunitas pers untuk tetap menjaga integritas dan martabat pers sebagai pranata publik yang independen.


Dewan Pers juga meminta wartawan dan perusahaan pers bersikap adil dan independen dalam memberitakan peserta Pemilu 2014. Dibahas juga soal iklan politik. Berikut Surat Edaran tersebut selengkapnya:

 

Surat Edaran Dewan Pers
Nomor: 02/SE-DP/II/2014
Tentang
Independensi Wartawan
dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa

 

Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2014, Dewan Pers mencermati beberapa persoalan pers yang harus menjadi perhatian komunitas pers. Persoalan tersebut, antara lain, menyangkut independensi wartawan dan perusahaan pers serta pemuatan iklan politik peserta Pemilu. Dewan Pers menerima banyak laporan terkait penggunaan perusahaan pers oleh pemiliknya, terutama televisi, untuk kepentingan golongan atau partai politik tertentu. Dalam kasus lain, penyelenggara Pemilu (KPU/KIP/Bawaslu/Panwaslu), juga meminta pendapat Dewan Pers terkait pemuatan iklan politik di media massa yang mereka nilai tidak sesuai peraturan.


Menyikapi beberapa persoalan tersebut, dengan berpedoman kepada UU No.40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Pemilu 2014 menjadi momentum besar bagi pers untuk menunjukkan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial secara independen. Apakah pers berhasil melalui tantangan ini akan diukur dari kemampuannya dalam turut menyukseskan Pemilu melalui liputan berkualitas. Karena itu, Dewan Pers menyerukan kepada komunitas pers agar tetap menjaga integritas dan martabat sebagai pranata publik yang independen, menjadikan Pemilu sebagai momentum guna meningkatkan profesionalitas. Pers tidak boleh sekali-kali merendahkan martabat serta menggoyahkan sendiri kebebasan dan independensi, sekedar menjadi alat keberpihakan kepada kepentingan politik partisan sesaat.
  2. Wartawan dan perusahaan pers harus bersikap adil dan independen dalam memberitakan peserta Pemilu 2014. Semua peserta selayaknya mendapat kesempatan yang sama dalam pemberitaan, dan atau diberikan kesempatan yang sama dalam pemuatan iklan. Sikap adil dan independen harus ditegakkan sebagai wujud upaya menjaga integritas pers dan memperjuangkan kepentingan publik. Integritas pers yang terjaga akan memperkuat kebebasan pers di negeri kita.
  3. Sebelum memuat iklan politik peserta Pemilu, perusahaan pers harus memperhatikan bahwa pemuatan iklan tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam UU Pemilu, UU Pers, UU Penyiaran (untuk media penyiaran), Peraturan KPU, dan Etika Pariwara Indonesia.
  4. Perusahaan pers harus menegakkan prinsip “pagar api” yang tegas membedakan antara iklan politik dan berita ataupun iklan yang ditulis dengan menggunakan model dan struktur berita (pariwara). Pemuatan iklan harus disertai keterangan yang jelas sebagai iklan. Penegakan prinsip ini menjadi satu upaya serius untuk menjaga integritas pers dan independensi ruang redaksi selama proses Pemilu, sekaligus sikap jujur pers kepada publik yang berhak mendapat informasi yang benar.
  5. Dewan Pers mempedomani ketentuan di dalam UU Pers dan KEJ dalam menindak perusahaan pers yang diduga melanggar ketentuan terkait berita atau iklan politik. Sedangkan sanksi terhadap peserta Pemilu sebagai pihak pemasang iklan di media massa, sesuai ketentuan UU Pemilu, akan diselesaikan oleh lembaga penyelenggara Pemilu (KPU/KIP/Bawaslu/Panwaslu).

(red)

By Administrator| 28 Februari 2014 | berita |