Empat Kasus Kode Etik yang Diselesaikan Dewan Pers Pada Oktober 2013

images

Pada bulan Oktober 2013, Dewan Pers berhasil menyelesaikan sejumlah pengaduan, di antaranya, empat pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pertama, pengaduan Abdul Rahman, Andi Muliani, dan Ahmad Yani terhadap suratkabar Tipikor Investigasi. Kedua, pengaduan Parluhutan Siregar terhadap harian Orbit. Ketiga, pengaduan Suwiro Heriyanto dan Iis Maesaroh terhadap harian Tangerang Raya. Dewan Pers juga mengeluarkan satu Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terkait sengketa antara harian Sinar Indonesia Baru (SIB)&ampampampampcedilMedan, dan PT. Toba Pulp Lestari. Berikut kami sajikan rangkuman empat pengaduan tersebut yang diambil dari Risalah Penyelesaian Pengaduan yang telah ditandatangani pihak-pihak yang bersengketa serta dari PPR yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Harian Tangerang Raya Dewan Pers menerima pengaduan dari Suwiro Heriyanto dan Iis Maesaroh, tertanggal 4 September 2013, atas berita Harian Tangerang Raya berjudul &ampampampampampldquoIstri Dosen Tangkap Basah Suami Kumpul Kebo&ampampampampamprdquo (edisi 2 September 2013). Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kedua pihak pada 22 Oktober 2013 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita harian Tangerang Raya melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi, dan memuat opini yang menghakimi. Harian Tengerang Raya telah memuat bantahan dari Iis Maesaroh berjudul &ampampampampampldquoIstri Suwiro, Iis Akan Tuntut Balik Ulfiah&ampampampampamprdquo pada edisi 3 September 2013. Namun, Dewan Pers menilai bantahan tersebut belum cukup memadai untuk penyelesaian kasus ini. Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut: Tangerang Raya bersedia memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan pembaca Tangerang Raya berkomitmen menaati Kode Etik Junalistik dalam pemberitaan selanjutnya tentang Pengadu Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi. Suratkabar Tipikor Investigasi Dewan Pers menerima pengaduan dari Abdul Rahman, Andi Muliani, dan Ahmad Yani, melalui Kantor Hukum Is &ampampampampamp Rekan, tertanggal 24 Juli 2013, atas dua berita Tipikor Investigasi. Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kedua pihak pada 8 Oktober 2013 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita Tipikor Investigasi melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi, dan memuat opini yang menghakimi. Dewan Pers juga menemukan adanya konflik kepentingan, karena sumber utama berita tersebut adalah wartawan Tipikor Investigasi yang sedang terlibat sengketa dengan Pengadu. Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut: Tipikor Investigasi bersedia memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai pernyataan permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat Tipikor Investigasi bersedia memuat Risalah Penyelesaian bersamaan dengan pemuatan permintaan maaf dari redaksi Tipikor Investigasi Tipikor Investigasi berkomitmen menaati Kode Etik Junalistik dalam pemberitaan selanjutnya tentang Pengadu dan tidak mengulangi kesalahan serupa. Harian Orbit Dewan Pers menerima pengaduan dari Drs. Parluhutan Siregar, MSP., Anggota DPRD Sumatera Utara, melalui kuasa hukum Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Amanat Keadilan Sumatera Utara, atas lima berita harian Orbit, Sumatera Utara. Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kedua pihak pada 9 Oktober 2013 di Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita harian Orbit melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, memuat opini yang menghakimi, dan tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah. Orbit telah memuat tiga Hak Jawab dari Pengadu, namun Dewan Pers menilai, pemuatan Hak Jawab tersebut belum dapat memenuhi rasa keadilan bagi Pengadu. Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut: Orbit bersedia memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional (sesuai dengan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab) di halaman pertama disertai pernyataan permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat Orbit bersedia memuat Risalah Penyelesaian bersamaan dengan pemuatan Hak Jawab dan permintaan maaf dari redaksi Orbit Orbit berkomitmen menaati Kode Etik Junalistik dalam pemberitaan selanjutnya tentang Pengadu dan tidak mengulangi kesalahan serupa, khususnya terkait dengan keharusan untuk menulis berita secara berimbang dan tidak memuat opini yang menghakimi. Selanjutnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan yang telah tercapai tidak dilaksanakan. PPR untuk Harian SIB Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terhadap harian Sinar Indonesia Baru (SIB) dalam sengketa pemberitaan dengan PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL). Kedua pihak sama-sama mengadu kepada Dewan Pers. Harian SIB mengadu tentang Hak Jawab yang dilayangkan PT. TPL. Harian SIB menilai permintaan pelayanan Hak Jawab dari PT. TPL berlebihan. Sedangkan PT. TPL melayangkan pengaduan kepada Dewan Pers karena tidak puas atas pelayanan Hak Jawabnya. Dewan Pers meminta klarifikasi dan keterangan dari kedua pihak pada 9 Oktober 2013 di Medan, Sumatera Utara. Dalam forum klarifikasi tersebut, tidak tercapai kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Dewan Pers menilai berita-berita SIB yang dipersoalkan oleh PT. TPL kurang berimbang sehingga belum memenuhi ketentuan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Sedangkan pemuatan Hak Jawab dari PT. TPL yang telah dilakukan oleh SIB tidak menyalahi Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab. Dewan Pers merekomendasikan harian SIB dan PT. TPL untuk menjalin komunikasi yang lebih baik, agar berita-berita tentang PT. TPL lebih berimbang. Dewan Pers juga meminta SIB senantiasa secara sungguh-sungguh memperhatikan dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. (red)

By Administrator| 15 Desember 2013 | berita |