Laporan dari Sorong: Pelatihan Kode Etik dan Pemutihan Iklan Tembak

images

Sorong (Berita Dewan Pers) - Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers, Imam Wahyudi, mendesak perusahaan pers di Kabupaten dan Kota Sorong, Papua Barat, segera melakukan pelatihan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta penulisan berita bagi wartawannya. Imam juga mendesak Pemda Kabupaten dan Kota Sorong untuk menggelar lokakarya Keterbukaan Informasi Publik bagi aparat pemda.

Desakan Imam Wahyudi dikemukakan dalam pertemuan antara Dewan Pers, dengan wartawan dan aparat Pemda di Kabupaten Sorong, 23 Juli lalu. Imam yang juga Wakil Ketua Komisi Pengembangan Profesi Wartawan datang ke Sorong pada 22-23 Juli 2013 didampingi anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengaduan dan staf Dewan Pers. Kedatangan ini untuk menyelesaikan pengaduan LSM LABAKI, 3 Mei 2013, atas dugaan upaya pemerasan melalui pemasangan iklan terhadap Pemkab Sorong oleh 28 media massa. Pengaduan serupa juga disampaikan Kepala Humas Pemkab Sorong, 29 Mei 2013 dan 2 Juli 2013 ke Dewan Pers.

Menjadi Beban
Sehari sebelumnya, Imam dan Staf Dewan Pers melakukan pertemuan dengan Muspida Sorong yang dihadiri Bupati Sorong, Stephanus Malak, serta jajarannya. Kepada Dewan Pers, Bupati Stephanus menjelaskan, hubungan antara Pemkab dan media massa di Sorong cukup baik. Tidak kurang dari 80 persen kegiatan Pemkab diliput oleh media untuk diketahui publik.

Namun, hubungan baik itu terganggu, karena ada tagihan iklan sebesar tidak kurang dari Rp 6 miliar dari 28 media, sementara Pemda Sorong tidak pernah meminta atau melakukan perikatan kontrak untuk pemuatan iklan-iklan tersebut. Bupati berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. Karena itu, ia meminta saran dari Dewan Pers.

Menanggapi masalah tersebut, Imam Wahyudi menyatakan, Dewan Pers sangat peduli terhadap kasus ini dan mencoba untuk memfasilitasi penyelesaiannya. Ia menegaskan, pada prinsipnya kasus pemerasan oleh siapa pun, termasuk wartawan, menjadi kewenangan polisi untuk menyelesaikannya, sedangkan menyangkut kasus karya jurnalistik menjadi kewenangan Dewan Pers.

Pada kesempatan terpisah, Humas Pemkab Sorong, Marthen menjelaskan, pihaknya mengadukan terlebih dahulu kasus tagihan pemasangan iklan miliaran rupiah itu ke Dewan Pers karena Pemkab merasa tidak pernah memasangnya. Tiba-tiba pihaknya menerima tagihan beserta bukti iklan periode 2010-2011 dari 28 media.

“Ini menjadi beban, tapi kami bersepakat tidak akan membayar tagihan tersebut”, ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara mengingatkan, terkait iklan, Pemkab harus membuat kontrak yang jelas. Media juga harus jelas mencantumkannya sebagai ‘advertorial’, ‘iklan’ atau ‘inforial’ dan tidak disamarkan sebagai berita biasa. Karena itu, terhadap tagihan-tagihan iklan, yang memang Pemkab tidak merasa memasangnya dan memang tidak ada kontrak hitam di atas putih, tagihannya tidak perlu dilayani.

Komunikasi yang Baik
Rombongan Dewan Pers juga menemui Kapolres Sorong di Mapolres Sorong. Kapolres Sorong AKBP E. Zulfan menginformasikan, kasus penagihan ini belum dilaporkan secara resmi oleh Pemkab Sorong ke polisi.

Menurut Imam Wahyudi, Pemkab Sorong menunjukkan komunikasi yang baik dengan memilih mengadu ke Dewan Pers daripada melaporkan langsung kasus ini ke polisi.

Ia menambahkan, iklan yang jelas dimuat atas pesanan Pemkab Sorong dan memiliki bukti kontrak, dapat ditagih pembayarannya. Sementara iklan yang dipasang media tanpa persetujuan atau pesanan Pemkab Sorong, berpotensi menjadi dugaan pemerasan dan bisa ditindaklanjuti dengan mengadu ke polisi.

Pertemuan antara pejabat Pemkab Sorong dan perwakilan 28 media yang difasilitasi Dewan Pers, menyepakati dilakukan pemutihan “iklan tembak” yang tagihannya mencapai Rp 6 miliar ini. (red)

By Administrator| 23 September 2013 | berita |