Dewan Pers Selesaikan Pengaduan Poppy Darsono

images

Berita Dewan Pers (Jakarta) - Dewan Pers berhasil menyelesaikan pengaduan Poppy Dharsono atas pemberitaan tabloid Femme, Jumat (1 Maret 2013). 

 

Poppy mengadukan berita tabloid Femme berjudul “Anak-Anak Alm. Pak Moer Belum Terima Warisan dari Ayahnya” (edisi 14-27 Desember 2012). Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada kedua pihak pada 9 Januari 2013. 

 

Dalam pertemuan tersebut, Poppy setuju untuk menyampaikan Hak Jawab atas berita yang diadukan. Namun, ia masih akan menyampaikan tambahan pengaduan terhadap sembilan berita Femme lainnya yang muncul pada Februari 2011 hingga Mei 2012. 

 

Pasal 3 Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers menyebutkan “Pengaduan dapat disampaikan untuk materi jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya dua bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum”. Sesuai pasal tersebut, Dewan Pers hanya meneliti berita Femme yang diadukan yang muncul dalam kurun waktu dari 21 Oktober 2011 hingga 3 Mei 2012.

 

Terkait tambahan pengaduan tersebut, Dewan Pers kembali meminta klarifikasi kedua pihak, pada Jumat, (1/3/2013). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai sejumlah berita terkait Moerdiono yang dimuat Femme, pada 21 Oktober hingga 22 September 2012 (3 edisi, 10 judul berita), ada sebagian yang tidak berimbang, tidak ada konfirmasi dan menghakimi. Ada upaya dari redaksi Femme untuk meminta konfirmasi, tetapi tidak berhasil sehingga tetap terjadi ketidakberimbangan.

 

Atas dasar itu, Dewan Pers merekomendasikan Femme untuk memuat Hak Jawab Poppy secara proporsional di halaman yang sama dengan berita yang diadukan. Dewan Pers mengingatkan Femme untuk melayani Hak Jawab ini sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers agar tidak terancam pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Dan dalam memberitakan Poppy Dharsono selanjutnya, Femme wajib mematuhi KEJ. 

 

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini melalui mediasi di Dewan Pers dan tidak melanjutkan kasusnya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan yang telah dicapai tidak dipatuhi oleh salah satu pihak. (red)

By Administrator| 01 April 2013 | berita |