Dewan Pers – Komisi Informasi Tandatangani Nota Kesepahaman

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, dan Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Mendukung Kemerdekaan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (14/7).

Dalam sambutannya, Bagir Manan menyatakan, keterbukaan informasi sangat terkait dengan pers, karena menyentuh esensi kemerdekaan pers. “Jangan sampai pers terhambat karena aturan informasi,” kata mantan Ketua Mahkamah Agung ini.

Ia menambahkan, ada kepentingan publik yang besar untuk membantu percepatan informasi. Badan publik tidak perlu khawatir dengan keterbukaan informasi sejauh semua proses pekerjaan fungsional dilakukan berdasarkan aturan main yang ada.

Sementara itu, Alamsyah Saragih menegaskan, nota kesepahaman ini diharapkan dapat ikut menjamin hak wartawan dalam mengakses informasi sehingga tidak terganggu karena prosedur yang ada di UU KIP.

Nota kesepahaman yang sudah ditandatangani rencananya akan disosialisasikan kepada badan publik dan Komisi Informasi di daerah.

Ada dua tujuan dari nota kesepahaman ini, yaitu mencegah terjadinya upaya yang menghambat pelaksanaan fungsi pers dan kegiatan jurnalistik. Kemudian, memberi jaminan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi pers untuk mendapatkan akses informasi berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi. (red)

By Administrator| 14 Juli 2011 | berita |