Kasus Pers: Mekanisme UU Pers Harus Ditempuh

images

Bali (Berita Dewan Pers) – Dewan Pers tidak menghalangi orang untuk mencari keadilan melalui pengadilan apabila merasa dirugikan oleh pers. Namun, langkah tersebut hanya dilakukan apabila kasusnya tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur di dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan di Bali, Kamis (30/6). Acara yang digelar bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bali ini juga dihadiri anggota Dewan Pers, Bekti Nugroho, dan mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara.

Menurut Agus, UU Pers dan kode etik jurnalistik telah mengatur mekanisme yang terbaik dalam menyelesaikan persoalan pers. Misalnya, melalui hak koreksi, hak jawab, dan permintaan maaf apabila pelanggaran etika persnya sampai menghakimi obyek berita.

Ia menambahkan, penanganan kasus etika pers menyangkut dua hal, yaitu berita pers dan perilaku wartawan. Masyarakat dianjurkan lebih dulu menyampaikan keberatan kepada media pers sebelum mengadu langsung ke Dewan Pers atau organisasi wartawan.

“untuk kasus yang terkait dengan perilaku wartawan, dianjurkan lebih dulu mengadu ke media dan organisasi wartawan,” kata Agus.

Di tempat yang sama, Bekti Nugroho meminta kalangan pers untuk bersama Dewan Pers mengatasi munculnya persepsi negatif dari masyarakat terhadap wartawan. Banyak masyarakat menilai profesi wartawan kurang terhormat karena banyak muncul kasus pemerasan oleh orang yang mengaku wartawan.

Leo Batubara mengungkapkan empat syarat agar perusahaan pers dapat memberi dampak yang baik untuk lingkungannya. Empat syarat tersebut yaitu membuat berita yang faktual, mencerahkan, dapat membangun kepercayaan publik, dan dibutuhkan oleh masyarakat.*

By Administrator| 01 Juli 2011 | berita |