Pendataan Pers Tahun 2011

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Salah satu fungsi Dewan Pers sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf ”g” UU No.40/1999 tentang Pers yaitu ”mendata perusahaan pers”. Sebagai pelaksanaan fungsi tersebut, Dewan Pers setiap tahun melaksanakan program Pendataan Pers Nasional.

Proses pendataan untuk tahun 2011 telah dimulai. Dewan Pers sudah mengirim surat kepada perusahaan pers yang tercatat. Mereka diminta mengisi formulir pendataan atau memperbarui data tahun lalu. Petugas pendataan juga mendatangi sejumlah daerah untuk melengkapi data pers lama, mencari data pers baru, dan melakukan verifikasi.

Perusahaan pers yang belum menerima formulir isian dapat menguduh formulir tersebut dari website Dewan Pers. Untuk media cetak di alamat: http://dewanpers.or.id/publikasi/pengumuman/784-formulir-pendataan-pers-tahun-2011-cetak. Sedangkan untuk media elektronik di: http://dewanpers.or.id/publikasi/pengumuman/785-formulir-pendataan-pers-tahun-2011-elektronik.

Formulir yang telah diisi, disertai bukti penerbitan/siaran, dikirim ke Sekretariat Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta Pusat atau melalui email sekretariat@dewanpers.or.id dan hubla@dewanpers.or.id.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Dewan Pers, telepon 021-3521488.*

By Administrator| 06 September 2011 | berita |