Pengumuman Pendataan Penerbitan Pers Nasional Tahun 2007

images

Salah satu fungsi Dewan Pers seperti diamanatkan Undang-Undang No. 40 tahun 1999, tentang Pers adalah, mendata perusahaan pers. Sehubungan dengan itu Dewan Pers meminta agar penerbitan pers di seluruh Indonesia mengisi Formulir Pendataan Pers Nasional Tahun 2007  dan mengirimkannya kembali ke Dewan Pers selambat-lambatnya minggu pertama Desember 2007. Bagi penerbitan pers yang belum menerima formulir yang dikirim Dewan Pers dapat mengunduh dari file terlampir dan setelah diisi dikirim kembali ke:

Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7
Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta Pusat (10110),
Telp. (021) 3521488 Fax. (021) 3452030
Atau melalui email: dewanpers@cbn.net.id

Hasil pendataan ini akan diterbitkan dalam buku ”DATA PENERBITAN PERS NASIONAL 2007”, yang terbit dan diperbarui setiap tahun sebagai referensi tentang penerbitan pers nasional.*

By Administrator| 21 November 2007 | berita |