“Jangan Terima Wartawan Seperti Itu”

images

Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi, menganjurkan kepada para pejabat untuk berani tidak melayani “wartawan” yang tidak profesional dalam meminta informasi. Sebab Dewan Pers mendapat laporan ada wartawan melakukan konfirmasi atau ingin mendapat data dengan cara mengancam atau memanggil narasumber. Ada juga yang meminta uang secara paksa. “Jangan terima wartawan seperti itu,” katanya.

Anjuran ini dikemukakan saat menjadi pembicara acara dialog Dewan Pers Menjawab bertema “Penyalahgunaan Profesi Wartawan” yang disiarkan stasiun TVRI, Rabu, 21 November lalu, pukul 20.00-21.000 WIB. Selain Abdullah Alamudi, acara yang dipandu Anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi ini, juga mengundang Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen. Polisi Sisno Adiwinoto, dan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI), Abdul Manan.

Menurut Alamudi saat ini banyak orang mengaku wartawan namun tidak memenuhi kriteria sebagai wartawan. Kriteria itu, misalnya, melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur. Sebab orang yang memegang kartu pers ia tidak otomatis melakukan kegiatan jurnalistik. Kartu pers bahkan sering disalahgunakan untuk memeras narasumber.

Penyalahgunaan seperti ini menimbulkan keprihatinan dan kerisauaan, terutama bagi wartawan profesional. Untuk mengatasinya, masyarakat harus tahu hak mereka saat berhadapan dengan wartawan serta batasan hak wartawan. Masyarakat, contohnya, dapat menanyakan produk jurnalistik si wartawan yang telah dipublikasikan.

Organisasi wartawan juga diharapkan melakukan penertiban ke dalam. Selain itu, masyarakat juga bisa mengadu ke Dewan Pers. Keberadaan Dewan Pers adalah untuk menjamin hak publik tidak diinjak-injak oleh pers dengan alasan kemerdekaan pers. Dan pada saat yang sama Dewan Pers juga melindungi kemerdekaan pers dari intervensi pihak manapun. Selama ini, menurut Alamudi, putusan Dewan Pers terhadap pengaduan tidak selalu membenarkan pers. Banyak putusan yang menyalahkan pers.

Di tempat yang sama Irjen Polisi Sisno Adiwinoto membenarkan ada “wartawan” yang melakukan penyimpangan, seperti memeras, dengan berlindung di balik profesi wartawan. Jika terjadi peristiwa semacam ini, korban diharapkan melapor. Masalahnya, banyak korban tidak mau melapor karena takut kebobrokannya ikut terbongkar.

Menurutnya, pers perlu pembinaan dan pengawasan agar tetap di “rel”. Karena itu dibutuhkan reward dan punishment. Ke depan, dalam menangani persoalan pers, Polri akan lebih banyak bekerjasama dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sedangkan yang menyangkut praktik-praktik penyimpangan “wartawan” di luar kerja jurnalistik akan langsung ditindak tegas. “Yang menyangkut tindakan non-industri harus langsung ditindak tegas,” kata Sisno.

Sementara itu, pembicara lainnya Abdul Manan mengungkapkan, praktek penyalahgunaan profesi wartawan terbanyak berbentuk pemerasan. “Ada orang menggunakan kartu pers untuk memeras,” katanya.

Berdasar riset AJI, lanjut Manan, ditemukan bermacam bentuk penyalahgunana profesi wartawan. Contohnya wartawan amplop, wartawan pemeras, bahkan penipuan. Celakanya, banyak masyarakat melihat wartawan dari sisi buruk ini. Sehingga wartawan profesional merasa dirugikan. “Praktik-praktik semacam ini tidak berkurang secara signifikan. Karena penegakan hukum terhadap praktik semacam ini rendah,” ungkapnya.

Menjadi tugas terutama kalangan pers untuk mengatasi masalah ini. Di samping itu, Manan berharap Dewan Pers membuat standar agar perusahaan pers bisa memberi kesejahteraan kepada wartawannya. Karena rendahnya gaji wartawan menjadi salah satu penyebab terjadinya praktik penyimpangan profesi wartawan.*

SMS PEMIRSA:
“Wartawan dan polisi sama-sama pemeras, mungkin ada kerjasamanya. Tapi itu tidak seberapa ketimbang pejabat yang korupsi.” (0813.70283xxx)

“Saya setuju dengan cerita wartawan yang memeras. Saya justeru melihat wartawan orang yang berani dosa. Berani menyajikan berita bohong.” (0852.66538xxx)

“Umumnya perusahaan suratkabar tak mampu memfasilitasi wartawan agar dapat bertahan tetap profesional.” (0813.97913xxx)

“Pers boleh bebas. Tapi dalam pemberitaan seimbang dong. Yang penting wartawan itu jangan minta suap.” (0511.7578xxx)

“Sependapat dengan Dewan Pers, wartawan pemeras itu tidak benar, sangat menjatuhkan martabat pers.” (0856.50832xxx)

By Administrator| 30 November 2007 | berita |