Para Kontributor Televisi Berharap Kejelasan Status

images

”Kita harus menjadi kontributor yang profesional dengan menjunjung etika jurnalis televisi yang bertanggung jawab kepada masyarakat luas.” Pernyataan tersebut disampaikan Bekti Nugroho, Anggota Dewan Pers, pada Lokakarya ”Pola Hubungan Kerja Kontributor dengan Redaksi TV” yang diselanggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) atas dukungan Dewan Pers di Makassar, akhir November lalu.

Sementara itu, Rizal Mustary, pembicara lainnya dari IJTI, menjelaskan pentingnya kontributor memahami fungsi dan status dalam sistem kerja redaksi di televisi. Fungsi kontributor, selain menjadi sumber pemasok berita daerah, juga menjadi jejaring yang sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas dan relasi bisnis bagi media televisi.

Peserta lokakarya ini adalah wartawan televisi di Makassar yang sebagian besar kontributor televisi dari Jakarta. Mereka mendapat pengetahuan tentang profesionalisme pers, kode etik jurnalistik, serta bagaimana hubungan ideal kontributor dengan redaksi media televisi. Selama lokakarya, peserta juga dibagi dalam diskusi kelompok yang dipandu oleh Prasetyo Sudrajat, Wakil Sekjen IJTI.

Dalam diskusi kelompok, para peserta mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang mereka alami sebagai kontributor televisi. Permasalahan yang terungkap, misalnya, mengenai ”status kerja” mereka. Sebagian peserta berpendapat persoalan ini penting untuk segera ditanggapi oleh pihak manajemen redaksi televisi yang berpusat di Jakarta.

Status sebagai ”karyawan tetap” atau ”kontrak”, disertai hak dan kewajiban yang jelas, menjadi harapan para peserta lokakarya. ”Dengan status yang jelas, maka saya akan semakin menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik televisi,” kata Ari, Kontributor Metro TV.

Semakin mahalnya biaya hidup mendorong para peserta untuk bersama meminta pihak manajemen memperhatikan honor dan kesejahteraan mereka yang dirasa kurang memadai. Dalam rekomendasinya, para peserta (kontributor) menginginkan adanya peningkatan kualitas profesionalisme jurnalis televisi, melalui peningkatan sumberdaya manusia, dan standar kualitas berita. Selain itu, mereka merasa fasilitas kerja yang kurang memadai menjadi salah satu penghambat untuk mengoptimalkan hasil kerja.

Untuk menjamin masa depan, para kontributor sepakat jenjang karir mereka perlu diperhatikan oleh pihak manajemen redaksi televisi. Khusus soal kebijakan redaksi, mereka melihat porsi pemberitaan untuk Kawasan Timur Indonesia masih rendah. Padahal ada banyak persoalan yang dapat diangkat sebagai isu utama di media televisi nasional.

Tidak hanya para kontributor televisi nasional yang menuntut kejelasan hak dan kewajiban mereka. Peserta dari televisi lokal, seperti Makassar TV dan Fajar TV, juga menuntut hal yang sama sesuai kapasitas masing-masing televisi lokal yang berlokasi di Makassar tersebut.

Para pencari berita televisi lokal itu merasa tidak puas dengan struktur gaji yang diterapkan pihak manajemen televisi lokal selama ini. Mereka berharap agar diterapkan standar honor minimal untuk reporter dan juru kamera yang disesuaikan dengan upah minimun provinsi sebesar Rp 725.000,-. Besaran upah ini di luar biaya transportasi, komunikasi, uang makan, serta tunjangan kesehatan.*

----------------------

Rekomendasi Lokakarya:

  1. Memperjelas status kontrak kerja sehingga memiliki kepastian hukum yang menjamin status, kelayakan honor, perlindungan dan keselamatan kerja, jenjang karir, serta jaminan hari tua agar tercipta kerja yang saling menguntungkan.
  2. Meningkatkan standar kompetensi di bidang SDM, peralatan fasilitas kerja, dan profesionalisme kerja.
  3. Menuntut manajemen lembaga penyiaran untuk memperbaiki pola hubungan antara redaksi dengan kontributor/stringer di daerah yang mencakup transparansi dan tertib administrasi rekapitulasi honor.
  4. Menuntut manajemen redaksi agar tidak bersikap diskriminatif, sentralistik dalam menentukan kebijakan pemberitaan khususnya untuk Kawasan Timur Indonesia.

TV Lokal:
Standar honor minimal untuk reporter dan kamerawan disesuaikan dengan UMP sebesar Rp 725.000,- di luar transportasi, komunikasi an uang makan, serta tunjangan kesehatan.

By Administrator| 04 Desember 2007 | berita |