Bersihar Lubis: “Adakah Gunanya Memenjarakan Saya?”

images

JAKARTA - Bersihar Lubis, penulis kolom yang sedang dituntut ke pengadilan, mengaku khawatir kasus yang dialaminya akan membunuh pemikiran kreatif para penulis lainnya. Padahal pemikiran mereka berguna untuk mencerdaskan bangsa.

Kekhawatiran Bersihar didasari karena proses hukum yang dijalaninya dianggap berlebihan dan tidak ada nilai prestasi untuk dibanggakan bagi bangsa. “Adakah gunanya memenjarakan saya?” katanya. Meski demikian ia mengaku siap menghadapi kasusnya.

Pernyataan tersebut dikemukakan Bersihar ketika menjadi pembicara dialog “Dewan Pers Menjawab” yang disiarkan stasiun TVRI, Rabu, 5 Desember lalu. Hadir juga sebagai pembicara dialog ini pengamat pers, Nono Anwar Makarim, dan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara. Dialog bertema “Menggugat Opini di Media Massa” ini dipandu Anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi.

Dungu
Kasus yang dialami Bersihar bermula dari tulisannya yang dimuat harian Koran Tempo, 17 Maret 2007, berjudul “Kisah Interogator yang Dungu”. Dalam tulisannnya Bersihar mengkritik pelarangan buku sejarah oleh Kejaksaan Agung. Untuk bahan pendukung tulisan, ia mengutip perkataan Joesoef Ishak yang isinya: "Saya telah disiksa oleh kedunguan interogator, dan interogator telah disiksa oleh atasan mereka yang lebih tinggi tingkat kedunguannya." Interogator yang dimaksud Joesoef adalah seorang staf Kejaksaan yang sedang menginterogasinya karena ia menerbitkan novel Pramoedya Ananta Toer pada masa Orde Baru.

Tulisan Bersihar membuat staf Kejaksaan Negeri Depok merasa terhina. Bersihar pun dituntut ke pengadilan karena dianggap telah menghina Kejaksaan Agung, melanggar Pasal 207, 316, 310 KUHP. “Saya ingin urun-rembuk mengenai pelarangan buku sejarah,” cerita Bersihar tentang tulisannya. Tulisan itu, menurutnya, adalah bentuk dari kririk atas kondisi yang ada.

Nono Anwar Makarim mengatakan kasus yang dialami Bersihar unik. Sebab biasanya prinsip dasar dalam penghinaan, sesuai Pasal 207 KUHP, terkait dengan pribadi. Tapi, dalam kasus ini, yang merasa dihina adalah institusi atau lembaga yaitu Kejaksaan. “Dalam kasus ini yang tersinggung adalah lembaga,” katanya.

Pemberlakuan Pasal 207 yang dikenakan kepada Bersihar, lanjut Makarim, pada zaman penjajahan dulu diberlakukan dengan prinsip tidak ada kedaulatan bagi rakyat yang dijajah. Hanya ada kedaulatan bagi Ratu negara penjajah.

Makarim mengakui masih ada sejumlah pasal dalam KUHP yang tidak lagi sesuai dengan peradaban yang baik, misalnya pasal tentang pencemaran nama. “Kita harus mengumpulkan daya untuk memisahkan beberapa pasal (dalam KUHP) dan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Sementara itu Leo Batubara menyesalkan upaya pemidanaan terhadap tulisan Bersihar. Menurutnya, pihak yang tidak setuju dengan pendapat Bersihar seharusnya mengimbangi dengan membuat tulisan lain, sebagai Hak Jawab, yang juga dimuat di koran. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Leo, sudah memberi pelajaran yang baik mengenai hal ini dengan menggunakan Hak Jawab ketika merasa dirugikan oleh pers.

Peran pers dalam pembangunan bangsa sekarang ini, Leo berpendapat, adalah dengan mengatakan salah kalau salah dan begitu juga sebaliknya. “Kalau ada penyakit harus katakan ada penyakit,” katanya. “Temuan pers yang negatif bukan bermaksud menghina institusi itu tapi mari kita perbaiki.”*

SMS PENONTON
“Kami mendukung pers yang berpihak kepada kebenaran dan kejujuran. Kami benci dengan wartawan yang secara rakus hanya mengincar rupiah” (0813.77815xxx)

“Saya sepakat di sebuah negara terdapat kebebasan pers, namun juga perlu dilihat tentang etika-etika di bidang itu. Artinya kebebasan yang ada jangan disalahgunakan untuk merugikan pihak lain” (0813.34478xxx)

“Kebebasan pers yang lepas kontrol merupakan pelanggaran HAM” (0857.957xxx)

“Kritik adalah upaya perbaikan, dengan kritik kita jadi tahu apa yang mesti diperbaiki” (0852.65619xxx)

“Saya setuju agar Pasal 207 KUHP dapat diuji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi). Apakah PWI atau AJI bersedia untuk mengambil inisiatif? (0812.7537xxx)

“Kebebasan pers juga bukan bebas menulis semau gue” (0813.64182xxx)

“Wartawan sebagai kontrol sosial wajar memperoleh tantangan dari yang dikritik. Biasanya yang kebakaran jenggot itu bobrok” (0813.72500xxx)

“Pers itu diciptakan untuk kritik. Kalau tidak kritik siapa lagi yang kritik” (0852.97538xxx)

“Pak Lubis, Anda tidak perlu takut, asal Anda tetap pada jalur Kode Etik Pers” (0813.76252xxx)

“Pers jangan takut. Sekarang pers harus berani apa yang benar katakan benar, yang salah katakana salah” (0859.20121xxx)

“Dengan reformasi pers sebenarnya sudah bagus. Tapi pers kadang-kadang seperti di atas segala-galanya. Kalau pers tidak ditembus hukum lebih baik rakyat jadi wartawan” (0852.41243xxx)

“Pers boleh bebas tapi wartawan juga harus memahami obyek pemberitaan. Pers kebablasan, banyak judul jadi hakim” (0813.40841xxx)

“Pers harus berani buka tabir pembohongan pejabat di republik” (0852.43447xxx)

By Administrator| 03 Januari 2008 | berita |