Empat Penyakit Berbahaya dalam RUU KIP

images

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) rencananya disahkan pada masa persidangan DPR RI awal tahun ini. Namun, setidaknya masih ada empat persoalan mengganjal pengesahannya. Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, menyebutkan keempat persoalan itu adalah adanya ketentuan pemberian saksi bagi pengguna informasi; permintaan informasi masih menyertakan alasan; BUMN tidak masuk kategori badan publik; dan Komisi Informasi yang tidak mandiri.

Leo menilai, keempat rancangan ketentuan yang dipersoalkan ini, jika tetap disertakan dalam UU KIP, akan dapat melumpuhkan pers. Sebab pers yang paling banyak menggunakan informasi publik. Ketentuan mengenai pemberian sanksi bagi pengguna informasi, misalnya, dapat membahayakan wartawan yang melakukan liputan investigasi.

”Jangan mengatasnamakan demokrasi tetapi untuk membunuh rakyat,” kritik Leo saat menjadi pembicara diskusi ”Peluang dan Tantangan Pers Pasca Pengesahan RUU KIP,” yang diselenggarakan Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) bersama Dewan Pers di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 31 Januari lalu. Diskusi ini juga mengundang pembicara dari Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Media Massa, Hendry Subiakto, Anggota Komisi I DPR, Masduki Baidlowi, dan Peneliti Yayasan SET, Bejo Untung.

Dalam RUU KIP disebutkan, peraturan pelaksanaan tentang Komisi Informasi (KI) dibuat melalui Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu di dalam keanggotaan KI terdapat wakil pemerintah. Aturan semacam ini, menurut Leo, sangat mengkhawatirkan dan mengulang Dewan Pers di era Orde Baru. Saat itu Dewan Pers diatur berdasar PP dan ada wakil pemerintah di dalamnya. ”Hasilnya tidak ada kemerdekaan pers dan Dewan Pers menjadi lembaga kuda tunggangan atau melegitimasi kehendak Pemerintah,” tegasnya.

Belum Final

Di tempat yang sama, Masduki Baidlowi menyatakan, masih ada peluang sangat besar untuk mengubah isi RUU KIP terkait empat persoalan yang masih diperdebatkan ini. Dalam waktu dekat DPR dan pemerintah akan melakukan lobi-lobi.

Persoalan terberat untuk dilobikan yaitu menyangkut status BUMN. Masduki mengungkapkan, anggota Komisi I DPR mendapat ”ancaman” deadlock dari beberapa pejabat BUMN jika pembahasan UU KIP mengenai BUMN tidak sesuai keinginan mereka. ”Komisi I (DPR) menginginkan BUMN terbuka, kecuali informasi-informasi tertentu. Tetapi pemerintah meminta pengecualian lembaga, bukan item informasi,” katanya.

Ia berharap tidak ada anggapan DPR sedang merancang membunuh pers melalui RUU KIP. Apalagi RUU ini merupakan inisiatif DPR. Menurutnya keterbukaan informasi merupakan salah satu agenda reformasi yang harus dicapai, di samping agenda anti korupsi dan pembangunan ekonomi berbasis menengah ke bawah.

Sementara itu Bejo Untung berpendapat rumitnya penyelesaian RUU KIP antara lain disebabkan diaturnya masalah penggunaan informasi. Padahal UU KIP seharusnya hanya mengatur tentang permintaan informasi publik. ”Penggunaan informasi seharusnya tidak diatur dalam UU KIP,” katanya.

Keinginan mengatur penggunaan informasi ini memunculkan Pasal 54 dalam RUU KIP yang menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan informasi publik dapat dipenjara paling lama dua tahun atau denda Rp. 30 juta.

Terkait dengan Komisi Informasi, Untung menilai, jika tidak mandiri dari pemerintah akan sulit bagi lembaga ini untuk obyektif dalam mengeluarkan putusan sengketa. Apalagi badan publik pemerintah kemungkinan nanti yang paling banyak bersengketa.

Pembicara lainnya, Hendry Subiakto, memandang keterbukaan informasi telah menjadi tuntutan sejarah. Tidak akan ada orang yang bisa mencegahnya. Mereka yang tidak setuju hanya bisa menunda atau memperlambat tuntutan keterbukaan ini.

Ia memprediksi beberapa tantangan bagi pers dapat muncul jika UU KIP disahkan. Di antaranya, meningkatnya aktifitas manajemen informasi dan peliputan media pada lembaga publik. Sedangkan Konsekuensinya dapat berbentuk menurunnya aktifitas news-gathering resources, ketergantungan media pada ”subsidi informasi” dari lembaga pubik, dan terciptanya media source relation pada wartawan.*

By Administrator| 04 Februari 2008 | berita |