Menkominfo Jamin UU ITE Tidak Berangus Kebebasan Pers

images

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Mohammad Nuh, mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang akhir Maret lalu disahkan DPR RI, bukan untuk membatasi kebebasan pers. “Saya jamin UU ITE itu bukan untuk menjerat kemerdekaan pers”, katanya ketika menerima kunjungan Anggota Dewan Pers di kantornya, Senin (28/4).

Hadir dalam pertemuan ini Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, Wakil Ketua, Leo Batubara, dan anggota Dewan Pers lainnya, Abdullah Alamudi, Bambang Harymurti, Bekti Nugroho, Satria Narada, Wikrama Abidin, dan Wina Armada.

Menurut Nuh, UU ITE yang tinggal menunggu tandatangan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ini dibutuhkan untuk mencegah tindak pidana yang melibatkan kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Jadi UU ini sejak awal tidak diniatkan untuk memberangus kemerdekaan pers.

“Saya sudah kumpulkan staf dan memanggil ahli hukum juga, begitu UU ITE ini ramai diberitakan pers. Tapi mereka semua mengatakan UU ITE ini bukan untuk masyarakat pers. Jadi kalau ada persoalan-persoalan pers ya tetap menggunakan UU Pers karena UU Pers ini kan lex spesialis,“ lanjut Nuh dalam pertemuan yang berlangsung hingga jam 1 siang itu.

Menkominfo berjanji pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) mengenai UU ITE nantinya tidak ada satu pasal pun yang akan mengancam kebebasan pers. “Apalagi di berbagai kesempatan Presiden kita, Susilo Bambang Yudoyono, selalu mengingatkan betapa penting semua pihak menjaga kemerdekaan pers demi tumbuh dan berkembangnya demokrasi yang sehat”, ungkapnya.

Dalam pertemuan ini Menkominfo mengaku tidak akan menghalangi siapa pun yang berniat mengajukan judicial review soal UU ITE. “Silahkan saja, ini kan demokrasi,” katanya.

Surati Presiden
Dewan Pers beberapa waktu lalu telah mengirim surat kepada Presiden karena menilai terdapat pasal-pasal dalam UU ITE yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. Ancaman tersebut termuat pada Pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (2), menyangkut penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal tersebut diancam hukuman penjara enam tahun dan atau denda Rp.1 miliar.

Dalam suratnya, Dewan Pers meminta PP mengenai UU ITE yang akan dibuat pemerintah menegaskan UU ITE tidak mencakup pers dan tidak membatasi hak masyarakat menyatakan pendapat dan berekspresi. Dewan Pers juga memohon Presiden tidak menandatangani UU ITE sebagai wujud keberpihakan Presiden kepada penegakan kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. (red)

By Administrator| 29 April 2008 | berita |