Dewan Pers Setuju Sanksi Pidana Penghinaan Dihapus

images

JAKARTA (Koran Tempo)-- Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti, sependapat dengan pemohon uji materi yang meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan pidana pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Di seluruh negara di dunia, terutama negara modern, penghinaan telah bergeser dari pidana ke perdata," kata Bambang Harymurti saat menyampaikan keterangan mewakili Dewan Pers di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Wartawan Risang Bima Wijaya dan kolumnis Bersihar Lubis mengajukan permohonan hak uji materi pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan pidana penjara yang diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2, pasal 311 ayat 1, pasal 316, dan pasal 207 karena bertentangan dengan konstitusi.

Pengadilan Negeri Sleman memvonis Risang enam bulan penjara. Dia dituduh mencemarkan nama baik dalam pemberitaan koran Radar Yogya. Sedangkan Bersihar Lubis divonis hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dia dinyatakan bersalah karena menulis opini di Koran Tempo berjudul “Kisah Interogator yang Dungu” pada 17 Maret 2007.

Menurut Bambang, dalam Rancangan KUHP yang baru, pasal-pasal untuk memidanakan pers lebih banyak. Dalam KUHP hanya 37, sedangkan dalam KUHP baru mencapai 61 pasal. "Lebih banyak ancaman kebebasan pers dalam KUHP baru," ujarnya. Seharusnya, kata Bambang, amendemen KUHP lebih memberikan perlindungan yang lebih besar kepada kedaulatan rakyat dan demokrasi.

Muzakkir, anggota Tim Revisi KUHP yang mewakili pemerintah, mengatakan ketentuan tentang ancaman pidana tidak dapat dipisahkan dari ketentuan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. "Kalau sanksi pidana dihapus, rumusan norma tidak logis dan janggal," ujarnya.

Dia menambahkan, pidana penghinaan dan pencemaran nama baik ditujukan untuk semua orang. Untuk melindungi pers, dia menyarankan merevisi Undang- Undang Pers ketimbang membatalkan ketentuan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam KUHP. (SUTARTO)

 

Harian Koran Tempo, Rabu, 25 Juni 2008
By Administrator| 25 Juni 2008 | berita |