Nota Kesepahaman KPU-Dewan Pers Ditandatangani

images

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum. Nota Kesepahaman Nomor: 08/SKB/KPU/Tahun 2008, Nomor: 248/DP-K/2008 tersebut ditandatangani Ketua KPU, A. Hafiz Anshary AZ, dan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2008.

Nota Kesepahaman ini setidaknya memuat dua hal penting. Pertama, KPU menindak atau memberi sanksi kepada para calon dan/atau tim kampanye yang melakukan pelanggaran kampanye di media cetak sesuai peraturan yang berlaku. Kedua, Dewan Pers menindak atau memberi sanksi kepada lembaga media cetak yang melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan lanjutan dari pertemuan KPU, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung Dewan Pers, Senin, 2 Juni lalu. Hadir dalam pertemuan ini, antara lain, Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal, Ketua KPI, Sasa Djuarsa Sendjaja, dan Anggota KPU Sri Nuryanti.

Ketiga lembaga sepakat pengaturan mengenai iklan dan pemberitaan kampanye di media massa akan disesuaikan dengan Undang-Undang No.32/2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.*

By Administrator| 04 Juli 2008 | berita |