Kemerdekaan Pers Belum Terlindungi

images

JAKARTA - Nasib kemerdekaan pers di Indonesia masih tergantung pada para pembuat Undang-Undang dan penguasa. Sebab upaya memasukkan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dalam Konstitusi hingga kini belum berhasil.

”Pemerintah dan atau DPR masih dimungkinkan menerbitkan kebijakan, ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang mengancam kemerdekaan pers,” kata Leo Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers, sebagai pembicara diskusi ”Proteksi Kemerdekaan Pers dalam Konstitusi.”

Diskusi ini digelar Dewan Pers di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, 24 Juli lalu. Pembicara lain yang hadir adalah Frans H. Winarta dari Komisi Hukum Nasional dan Fetty Fajriyati, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Usul DPD
Baru-baru ini Dewan Pers menerima salinan naskah Amandemen ke-5 UUD 1945 yang diusulkan sebuah tim bentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pada Pasal 56 naskah tersebut, DPD mengusulkan pembentukan Komisi Kebebasan Pers sebagai peleburan dari Dewan Pers dan KPI.

Menurut Leo, munculnya usulan ini menandakan DPD tidak memahami perbedaan karakteristik media cetak dengan media elektronik. Lebih disayangkan lagi, DPD sama sekali tidak menyingung keinginan untuk melindungi kemerdekaan pers dalam Konstitusi.

”Semestinya DPD mengusulkan hak warga negara Indonesia atas kemerdekaan pers dicantumkan di Konstitusi,” keluh Leo.

Pengadaan payung hukum atas Kemerdekaan Pers dalam UUD RI 1945, Menurut Fetty Fajriyati, lebih mendesak daripada pembentukan Komisi Kebebasan Pers. Apalagi Dewan Pers dan KPI merupakan dua lembaga yang berbeda dalam bentuk, mekanisme kerja, dan kewenangannya.

”KPI melihat ada kebingungan pada tim perancangnya (Usulan DPD) karena tidak memahami perbedaan substansi antara pers dan penyiaran,” kata Fetty.

Perwakilan dari DPD yang diundang dalam acara ini tidak hadir. Karena itu, untuk menindaklanjuti diskusi ini peserta meminta Dewan Pers dan KPI melakukan pendekatan persuasif ke DPD. Tujuannya untuk menghilangkan sejumlah ”ranjau” dalam usulan Amandemen Konstitusi versi DPD. (red)

Inilah Dua Pasal dalam Naskah Usulan Perubahan Ke-5 UUD 1945 versi DPD (Tahun 2008):

KOMISI NEGARA

Pasal 56
Untuk menguatkan prinsip negara hukum dibentuk Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebebasan Pers yang bersifat mandiri.

Pasal 61
(1) Komisi Kebebasan Pers berwenang memajukan, menjaga, dan melindungi kehidupan pers yang bebas.
(2) Anggota Komisi Kebebasan Pers mempunyai pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang pers serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Kebebasan Pers diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.

----------------

Pada tahun 2004 dan 2007 Dewan Pers memperjuangkan dimasukkannya perlindungan kemerdakaan pers dalam Konstitusi. Usul terakhir Dewan Pers kepada MPR adalah:

Pada Pasal 28F amandemen II, setelah perkataan: ...”segala jenis saluran yang tersedia,” ditambah: ”termasuk melalui media pers yang bersumber dari kemerdekaan pers dan disertai jaminan tidak dibenarkan adanya undang-undang dan peraturan yang dapat mengurangi kemerdekaan pers.”

By Administrator| 11 Agustus 2008 | berita |