Jurnalisme Warga Mencerdaskan Masyarakat

images

Yogyakarta (Berita Dewan Pers) - Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA., berharap perkembangan jurnalisme warga dapat mendorong tumbuhnya masyarakat cerdas. Hal itu bisa dicapai apabila jurnalisme warga mampu memberi informasi mendidik pada masyarakat, bukan menyajikan banyak informasi namun berujung bumerang atau membingungkan masyarakat.

 

Dewan Pers sebagai lembaga yang berfungsi menjaga kemerdekaan pers, menurut Amal, merasa ikut bertanggung jawab terhadap berkembangnya informasi di masyarakat. “Agar informasi yang berkembang akibat dari teknologi maju tidak menjadikan hal negatif terhadap masyarakat itu sendiri,” kata Atma saat membuka diskusi Jurnalisme Warga yang digelar Dewan Pers di Yogyakarta, Rabu (18/2/2009).

 

Atma melanjutkan, sekarang ini keberadaan jurnalisme warga seperti tidak terbatas dan terkontrol. Berbeda dengan perusahaan pers. Perusahaan pers, menurut UU No.40/1999 tentang Pers, harus berbadan hukum sehingga dapat diketahui keberadaan dan penanggungjawabnya. Untuk membangun jurnalisme warga yang baik, Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers diharapkan dapat dijadikan panduan.

Perkembangan

Pada sesi diskusi, Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti menjelaskan, jurnalisme warga sebenarnya telah berkembang cukup lama. Hanya saja, dulu jurnalisme warga menyampaikan informasinya melalui media massa. Sekarang, dengan kemajuan teknologi, jurnalisme warga dapat menyebarkan sendiri informasinya dengan bermacam cara, seperti melalui blog.

Setidaknya sekarang ini ada tiga undang-undang yang dapat dikaitkan dengan jurnalisme warga, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pers, dan UU Penyiaran. Masing-masing UU memiliki konsekwensi etika maupun hukum bagi jurnalisme warga. Karena itu, Bambang menganjurkan pegiat jurnalisme warga untuk segera mengambil sikap atas keberadaan ketiga UU tersebut.

Ia juga menyodorkan empat hal jika jurnalisme warga ingin membuat kode etik sendiri. Keempat hal tersebut adalah jujur, adil, meminimalkan kerugiaan pihak lain, dan bertanggung jawab. Selama kode etik jurnalisme warga belum dibuat, ”gunakan saja Kode Etik yang didukung Dewan Pers,” kata Bambang.

Ciri media di masa depan menyerahkan kontrol kepada publik. Di Indonesia perubahan ke arah itu semakin terlihat. Media massa, misalnya, telah memberi porsi cukup besar kepada publik untuk berpartisipasi. Kebijakan semacam ini semakin mendorong perkembangnya jurnalisme warga

Banyak yang menilai jurnalisme warga menjadi ancaman bagi media mainstream dan eksistensi wartawan. Namun, bagi Budiono Darsono, jurnalisme warga justeru membuat media mainstream menjadi efisien. Menurut Pemimpin Redaksi detik.com ini, jurnalisme warga menghadirkan begitu banyak informasi dan tidak jarang wartawan menindaklanjutinya dengan diperdalam.

“Saya berharap pewarta warga tumbuh karena tumbuhnya pewarta warga akan menjadi informasi luar biasa untuk berkembangnya informasi di media mainstream,” kata Budi sebagai salah satu pembicara diskusi. (red)

---------

Esensi Kode Etik untuk Jurnalisme Warga

1. Jujur
- Tidak melakukan plagiat.
- Menampilkan sumber informasinya.
- Tidak menyesatkan (manipulasi).
- Tidak menyebarluaskan informasi yang diyakini atau diketahui tidak benar.
- Membedakan adavokasi, pendapat/komentar dan informasi/fakta.

2. Adil
- Sediakan ruang untuk semua pihak.
- Jangan menghakimi

3. Meminimalkan kerugian pihak lain
- Pikirkan dampak perbuatan anda pada pihak lain.
- Minimalkan kerugian pada pihak lain dengan hanya menampilkan yang penting bagi publik.

4. Bertanggung jawab
- Akui bila melakukan kesalahan dan segera lakukan koreksi.
- Minta maaf secara proporsional.
- Jelaskan tujuan menampilkan informasi.
- Jelaskan bila ada benturan kepentingan, afiliasi dan agenda pribadi.
- Hindarkan perlakuan khusus pada pengiklan atau kelompok kepentingan. Jika dilakukan, beritahu publik.
- Waspada terhadap sumber yang minta imbalan, jika dilakukan, beritahu publik.
- Eskpos perilaku tidak etis jurnalisme warga lain.
- Perlakukan orang lain seperti anda ingin diperlakukan oleh orang lain.

Sumber: makalah Bambang Harymurti

By Administrator| 18 Maret 2009 | berita |