Perangi Praktik Jurnalistik Tidak Etis

images

JAKARTA (KOMPAS.com) - Dewan Pers berharap masyarakat, terutama pemerintah daerah, di seluruh Indonesia dapat membantu memerangi praktik-praktik jurnalistik tidak etis demi penegakan kemerdekaan pers. Sebab, akhir-akhir ini Dewan Pers menerima sejumlah pengaduan dan keluhan dari berbagai pihak mengenai penyalahgunaan profesi wartawan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara dalam siaran pers tentang Surat Terbuka Dewan Pers kepada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia, yang diterima Minggu (22/3). "Mereka yang mengaku wartawan itu melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan etika jurnalistik seperti memeras, memaksa, atau mengancam narasumber," katanya.

Sabam Leo Batubara menjelaskan, praktik pelanggaran etika jurnalistik tersebut memanfaatkan kemerdekaan pers dengan menyalahgunakan prinsip-prinsip kemerdekaan pers untuk keuntungan atau kepentingan individu. Dengan menyalahgunakan kartu pers, organisasi wartawan, atau institusi pers, sejumlah individu mengidentifikasi diri sebagai wartawan sebagai sarana mencari keuntungan secara tidak etis.

Menurut Leo, Dewan Pers tanggal 5 Maret 2008 telah mengeluarkan pernyataan tentang Praktik Jurnalistik yang Tidak Etis. Pernyataan Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof Dr Ichlasul Amal MA, memuat empat poin sebagai berikut:

Pertama, wartawan wajib menegakkan prinsip-prinsip etika, seperti yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang telah disepakati oleh organisasi-organisasi wartawan. Wartawan tidak menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin dikonfirmasikan kepada narasumber.

Kedua, wartawan tidak boleh menerima suap dari narasumber dalam mencari informasi, oleh karena itu masyarakat/narasumber tidak perlu menyuap wartawan.

Kode Etik Jurnalistik dengan jelas menyatakan wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari sumber berita. Dengan tidak menyuap, masyarakat turut membantu upaya menegakkan etika dan upaya memberantas praktik penyalahgunaan profesi wartawan.

Ketiga, masyarakat berhak menanyakan identitas wartawan dan mencek kebenaran status media tempatnya bekerja. Masyarakat berhak menolak melayani wartawan yang menyalahgunakan profesinya dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

Keempat, Dewan Pers mengimbau agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktik penyalahgunaan profesi wartawan dan melaporkan pada kepolisian. (Yurnaldi)

 

Sumber: www.kompas.com / Minggu, 22 Maret 2009
By Administrator| 23 Maret 2009 | berita |