Agus Supriadi - Trans TV Sepakat Berdamai

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers berhasil menyelesaikan pengaduan Agus Supriadi, Bupati Garut periode 2003-2008, terkait tayangan Kumpulan Perkara Korupsi (KPK) yang disiarkan Trans TV, 1 Desember 2008, jam 20.00 - 21.00 WIB. Tayangan tersebut mengulas korupsi yang dilakukan Agus Supriadi saat menjabat sebagai bupati.

Saat dilakukan mediasi, Selasa (3/3/2009), Dewan Pers mempertemukan pimpinan Trans TV dan LBH Projustisia sebagai kuasa hukum Agus Supriadi. Setelah sekira dua jam bertemu, kedua pihak berhasil merumuskan empat kesepakatan.

Keempat kesepakatan tersebut, pertama, permasalahan karena tayangan KPK Trans TV akan diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Kedua, penyelesaian di Dewan Pers dianggap final dan mengikat serta tidak akan ada tuntutan hukum lainnya. Ketiga, Trans TV memahami timbulnya miskomunikasi dari Agus Supriyadi dan keluarganya sehingga merasa keberatan terhadap tayangan Trans TV. Keempat, Trans TV bersedia membuat liputan human interest mengenai Agus Supriadi dan keluarganya sebagai kompensasi dan akan ditayangkan pada program pemberitaan Trans TV lainnya.

Sebelumnya, Agus Supriyadi mengadukan Trans TV ke Dewan Pers karena tayangan KPK, 1 Desember 2008, dianggap sebagai pembunuhan karakter dirinya. Ada sepuluh bagian dari tayangan Trans TV yang dinilai tidak sesuai fakta dan pernyataan saksi di persidangan.

Pimpinan Trans TV menjelaskan, dalam tayangan KPK itu setiap pernyataan yang menyinggung pengadu selalu dimintakan komentar darinya. Selain itu, tidak seluruh isi tayangan KPK harus sesuai keterangan saksi dan fakta di persidangan. Sebab ada juga narasumber yang diambil dari luar persidangan.

Dewan Pers sendiri tidak memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menguji fakta hukum di pengadilan yang menjadi keberatan dari pihak pengadu.*

By Administrator| 27 Maret 2009 | berita |