Kode Etik Jurnalistik Masih Banyak Diabaikan

images

Samarinda-Vivaborneo- Penggunaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tampaknya masih banyak diabaikan. Dalam banyak terbitan media cetak, audio maupun visual, baik lokal maupun nasional norma-norma KEJ kerapkali dikesampingkan. Salah satu contoh yang bisa dikemukakan adalah perlindungan terhadap privasi korban dan tersangka pelaku kejahatan. Media seringkali memberitakan dan menampilkan foto atau gambar satu peristiwa dengan memperlihatkan korban dan pelaku tanpa batasan-batasan privasi.

“Tak masalah mengurai fakta tentang satu peristiwa dan apa yang menjadi penyebab dari peristiwa itu. Tetapi seharusnya pers juga harus menghargai privasi mereka (korban dan pelaku,red). Apa manfaat ketika kita uraikan jati diri mereka, apalagi sampai melibatkan pihak-pihak lain yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan peristiwa itu sendiri, seperti keluarga dan orang tua,” kata Atmakusumah Astraatmadja, pengajar LPDS yang menjadi pemateri pada Lokakarya Kode Etik Jurnalistik di Hotel Grand Viktoria Samarinda, Rabu (3/6).

Wartawan Indonesia seharusnya memahami benar KEJ demi karya jurnalistik yang baik. Olah berita tanpa menampilkan jati diri secara lengkap, tetapi tetap menggambarkan satu peristiwa lengkap dengan alasan dan latar belakang berita yang lengkap, dengan sajian yang baik, diyakininya akan tetap menjadi sajian menarik bagi masyarakat. Selain itu, tetap memberi unsur pendidikan bagi masyarakat agar peristiwa-peristiwa negatif yang dipublikasi seperti kenakalan dan perilaku seks remaja, peristiwa kriminal dan semacamnya selanjutnya bisa dihindari.

“Yang diperlukan adalah kreatifitas dari wartawan dan media dalam bentuk-bentuk sajian berita dengan tetap melindungi privasi orang lain. Saya pikir itu akan lebih baik,” imbuh Atmakusumah.

Pada kesempatan sebelumnya, Wina Armada mengurai hasil penelitiannya terkait pengetahuan wartawan Indonesia terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Yang mengherankan, dari 387 wartawan dari 12 kota di Indonesia yang disurvei hanya 15\% saja yang sudah membaca secara utuh KEJ. Lebih parah lagi, dalam kajian yang diterangkan Atmakusumah, hampir semua media nasional maupun daerah melakukan hal yang sama atas pengabaian KEJ.

“Jumlah wartawan kan begitu banyak, jadi ini bukan hanya menjadi tugas Dewan Pers, tetapi juga organisasi-organisasi wartawan yang ada. Termasuk juga para pemilik perusahaan-perusahaan media untuk melakukan perbaikan pelaksanaan kode etik jurnalistik,” terang Wina Armada. (Vb-03)

 

www.vivaborneo.com / Kamis, 3 Juni 2009
By Administrator| 04 Juni 2009 | berita |