Pejabat Pemerintah Tak Boleh Jadi Pembina Pers

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Penempatan pejabat pemerintah seperti bupati sebagai pembina sebuah perusahaan pers, menurut Dewan Pers, tidak etis dan bisa menimbulkan konflik kepentingan. Tindakan tersebut dapat menumpulkan fungsi kontrol pers profesional dan menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Penilaian ini termuat dalam surat Dewan Pers kepada Kabag Humas Kabupaten Aceh Tengah, Windi Darsa, baru-baru ini. Windi meminta saran terkait permohonan dari mingguan Sketsa Publik agar Bupati Aceh Tengah bersedia menjadi pembina media yang terbit di daerahnya itu.

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Sementara Pasal 6, khususnya huruf a dan d, menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”, dan untuk “melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.”

Berdasar ketentuan tersebut, Dewan Pers berpendapat, pejabat pemerintah tidak selayaknya menjadi pembina atau pelindung perusahaan pers. Mereka dapat menjadi pembina di media internal pemerintah yang bersifat non-komersial.

By Administrator| 05 Oktober 2009 | berita |