Mahfud MD Setelah Bertemu Presiden Jokowi: Pemerintah akan Diskusikan Terbuka 14 Pasal RKUHP yang Bermasalah

images

JAKARTA—Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD untuk merespon keberatan masyarakat terhadap pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Didampingi oleh Menkominfo Johnny G Plate dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Mahfud MD menyampaikan kepada pers bahwa pemerintah membuka pintu lebar-lebar untuk membahas 14 pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

“Sebanyak 14 masalah (pasal) yang sekarang menjadi persoalan itu akan didiskusikan secara terbuka. Kami akan melakukan diskusi secara proaktif melalui dua jalur,” kata Menko Polhukam, Mahfud Md, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Selasa (2/10), di Jakarta.

Jalur pertama, tutur Mahfud, akan dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah itu. Kedua, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah yang masih diperdebatkan tersebut.

“Presiden minta agar masalah ini diperhatikan betul. Kita agendakan pembahasan di DPR dan di luar, yakni di lembaga-lembaga pemerintah. Nanti penyelenggaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan materinya disiapkan Kemenkumham,” ujar Mahfud.

Ke-14 masalah yang masih menjadi pertanyaan masyarakat itu akan dipertajam. Intinya, kata Mahfud, seluruh langkah itu ditempuh dalam rangka menjaga ideologi negara, integritas negara, integritas ketatanegaraan, dan integritas ketatapemerintahan. Hal itu dimaksudkan supaya ideologi negara dan konstitusi kian kokoh.

Ia menjelaskan, RKUHP itu hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan yang mencakup lebih dari 700 pasal. Dari jumlah itu, ada 14 pasal yang masih menjadi perdebatan. Itu sebabnya, papar Mahfud, presiden minta untuk memastikan bahwa masyarakat sudah paham atas masalah yang didiskusikan tersebut.

Meski begitu, lanjut Mahfud, presiden minta masalah itu didiskusikan lagi secara masif untuk memberi pengertian dan minta pendapat atau usulan dari masyarakat. “Hukum itu adalah cermin hidup masyarakat. Hukum yang diberlakukan harus mendapat persetujuan masyarakat. Ini hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” paparnya.

Secara tidak langsung pertemuan Presiden dengan Menkopolhukam, Menkumham dan Menkominfo itu  menanggapi masukan Dewan Pers yang didukung kelompok masyarakat sipil, yang mempermasalahkan 14 pasal RKUHP karena potensi menghalangi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Pekan lalu, Dewan Pers dipimpin ketuanya (Prof Azyumardi Azra) menemui Mahfud Md. Melalui kajian bersama konstituen dan masyarakat sipil, Dewan Pers menemukan bahwa dalam RKUHP itu ada 14 pasal dalam 9 klaster yang berpotensi melemahkan kemerdekaan pers.

Oleh karena itu, Dewan Pers minta pasal-pasal tersebut direformulasi. Pasal-pasal ini juga termasuk delik penghinaan terhadap presiden dan pemerintah. Sebelumnya Dewan Pers juga bertemu dengan Kemenkumham dan anggota DPR Komisi 3 yang membidangi hukum dan terus berlanjut. ***

 

 

By MediaCentre2| 02 Agustus 2022 | berita |