Ninik Rahayu: Kemerdekaan Pers Harus Ditopang Dua Pilar Penting

images

 

PALU—Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Rakyat memiliki hak untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pandangan itu dikemukakan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang juga ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi dalam pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Palu, Sulawesi Tengah. Ia menuturkan, kemerdekaan pers hendaknya ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum dan memajukan kehidupan bangsa.

“Dalam pelaksanaannya, kemerdekaan pers harus ditopang profesionalisme dua pilar penting. Keduanya adalah profesionalisme wartawan dan perusahaan pers,” ungkap Ninik, Sabtu (25/6).

Ia menambahkan, sertifikasi wartawan melalui UKW merupakan upaya mewujudkan profesionalisme jurnalis. Sedangkan untuk menunjang profesionalisme perusahaan pers perlu dilakukan verifikasi administratif dan faktual.

Melalui wartawan yang profesional, kata Ninik, publik akan mendapat informasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers yang profesional pulalah yang mampu memberikan kritik atau masukan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. “Kontribusi terhadap nilai-nilai dasar demokrasi dan supremasi hukum pun akan tersaji oleh wartawan yang profesional,” ujarnya.

Di hadapan peserta UKW, ia mengingatkan, saat ini semakin banyak pejabat dan tokoh publik yang memahami arti penting profesionalisme pers. Hal itu hendaknya mendorong insan pers untuk terus memacu dan mengakselerasi profesionalisme pers di Indonesia.

Ninik mengimbau semua jurnalis juga memiliki kesadaran untuk memahami Kode Etik Jurnalistik serta pedoman pemberitaan ramah anak dan disabilitas. Pemahaman tentang hal itu sangat penting bagi jurnalis. Ia berharap, seluruh insan pers berkomitmen untuk membangun profesionalismenya, termasuk di Sulteng.

Sulteng merupakan provinsi ke-22 yang menyelenggarakan UKW. Hingga akhir tahun ini diharapkan bisa terselenggara UKW  di seluruh 34 provinsi.

By MediaCentre2| 26 Juni 2022 | berita |