Penyesuaian Standar Layanan Publik Dewan Pers dalam Masa Darurat Persebaran COVID-19

images

Berdasarkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, Dewan Pers akan melakukan screening terhadap setiap individu yang akan memasuki Gedung Dewan Pers dengan melakukan pengecekan suhu tubuh (suhu tubuh ≥ 38°), riwayat perjalanan ke luar negeri (pandemic COVID-19) dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, dan kontak dengan ODP/Suspect COVID-19. Individu yang tidak lolos screening tidak diperkenankan memasuki Gedung Dewan Pers dan disarankan untuk mengunjungi layanan kesehatan terdekat.


Dewan Pers juga mengurangi kegiatan yang bersifat pertemuan langsung dengan banyak orang, oleh karena itu, layanan penyelesaian pengaduan melalui mediasi tatap muka, sementara waktu ditiadakan. Layanan konsultasi pengaduan masyarakat dan pendataan perusahaan pers tetap berjalan via video call. Permintaan layanan terkait pers lainnya tetap bisa disampaikan melalui email ke sekretariat@dewanpers.or.id 
Layanan Telepon Dewan Pers:021-3504874,3504875,3504877

By MediaCentre| 19 Maret 2020 | berita |