Pasal Kontroversi RKUHP Harus Dibuang, Atau Pers Kehilangan Nilai Demokrasi

images

MEDAN-Ketua Komisi Hukum dan Perundangan- undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengatakan kita harus sepakat untuk meminta pasal - pasal yang kontraversi dalam Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP) agar dibuang.

 

"Ketika disepakati, pers akan kehilangan daya kritis, publik juga akan takut melakukan kritik terhadap penguasa. Akhirnya, demokrasi akan hilang," ucap Agung dalam Diskusi Publik RKUHP dalam Perspektif Kemerdekaan Pers di Santika Premiere Hotel Convention Center, Rabu (11/12/2019).

 

Selain itu, lanjutnya, KHUP akan digunakan penguasa untuk legitimasi semua kebijakan. Padahal, pejabat publik siapapun risiko mendapatkan kritik. "Tapi kalau sudah masuk masalah pribadi itu lain lagi," terang dia.

 

Selain pencabutan pasal - pasal yang kontroversi, Dewan Pers akan terlibat aktif. Lalu DPR kembali meminta masukan dari masyarakat serta melibatkan pihak yang berkompeten. "Jika DPR tetap mengesahkan pasal - pasal kontraversi ini, kita akan menggalang petisi publik," pungkasnya.

 

Ketua AJI Medan, Liston Damanik mengungkapkan tekanan bagi pers di Indonesia kini makin besar. Motif kekerasan terhadap jurnalis di Sumut beragam mulai dari penganiayaan, kekerasan verbal hingga larangan melakukan peliputan.

 

"Pelakunya mulai dari preman, oknum pemerintah, oknum penegak hukum, hingga kalangan akademisi di perguruan tinggi," ucap Liston.

 

Kata dia, proses pidana bisa dicegah melalui nota kesepahaman antara lembaganya dengan kepolisian, penanganan perkara terkait dunia jurnalisme akan diurus Dewan Pers.Namun, potensi kriminalisasi lewat pasal - pasal tersebut masih sangat terbuka.

 

"Pers dijegal dengan tuduhan pencemaran nama baik UU ITE, dengan RKUHP maka rongrongan terhadap pers semakin besar," tukas dia.

 

Untuk itu, AJI Medan mengusulkan agar jurnalis menerapkan profesionalisme jurnalis. Selain itu, mendesak aparat keamanan agar serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis dan menuntut komitmen penegak hukum terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalis sesuai UU Pers, dan mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas agar menempuh jalur hukum dan tidak menempuh jalur damai dalam penyelesainnya.

Dalam hal ini, sambungnya, pada tahun 2019, AJI, Dewan Pers dan organisasi masyarakat sipil, menginisiasi pembentukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), yang merupakan wadah penyelesaian kasus kekerasan jurnalis di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, organisasi pers lainnya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), IJTI, SPS serta insan pers lain turut mendukung penolakan RKUHP UU No 40 tentang pers ini.*

 

Source: Pasal Kontroversi RKUHP Harus Dibuang, Atau Pers Kehilangan Nilai Demokrasi

By MediaCentre| 16 Desember 2019 | berita |