Dalam FGD Digelar Dewan Pers, PWI Tolak RKUHP

images

MEDAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan tegas menyatakan menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya 10 Pasal yang dinilai mengancam kemerdekaan pers.

 

Hal itu dikemukakan Ketua PWI Sumut H Hermansjah SE dalam Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar Dewan Pers di Hotel Santika Medan, Rabu (11/12/2019). Senada Ketua PWI Sumut, perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap RKUHP yang jelas-jelas memberangus kemerdekaan pers.

FGD yang dipandu Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya itu menghadirkan narasumber Ketua Komisi Penyiaran (KPI) Sumut Drs. Muhammad Syahrir.

Syahrir dalam penegasannya mengharapkan agar ke-10 Pasal RKUHP yang mengancam kemerdekaan pers tersebut dihapus atau diberi diksi dikecualikan bagi pers karena sanksi pidana untuk pers sudah diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan untuk penyiaran diatur dalam UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurut Agung Darmajaya, semua masukan yang disampaikan stakeholder pers di Sumatera Utara akan diteruskan Dewan Pers ke DPR-RI sebagai materi tambahan dalam pertemuan lanjutan Dewan Pers dengan pihak DPR-RI terkait pembahasan RKUHP.

Dua dari 10 pasal RKUHP yang mengancam kemerdekaan pers itu yakni:

Pasal 219 yang mengancam pidana maksimal 4 tahun 6 bulan atau pidana denda bagi setiap orang yang menyiarkan tulisan atau gambar berisi penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden.

Pasal 240 RKUHP juga mengatur hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda kepada orang yang menghina pemerintah hingga mengakibatkan kerusuhan.***

 

Source: Dalam FGD Digelar Dewan Pers, PWI Tolak RKUHP

By MediaCentre| 16 Desember 2019 | berita |