Wartawan Wajib Lindungi Pemberitaan Kasus Anak

images

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C.Bangun mewanti-wanti para wartawan agar lebih berhati-hati dalam memberitakan soal anak, karena jika terbukti melanggar pedoman pemberitaan ramah anak, maka wartawan yang bersangkutan bisa dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun  dan denda sebesar Rp 500 juta.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C.Bangun dalam sambutannya ketika membuka Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang diikuti para jurnalis dan pemimpin redaksi media cetak dan online serta media elektronika, yang dihadiri pejabat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dikatakan, dengan adanya pedoman pemberitaan ramah anak, maka wartawan dalam memberitakan soal anak mesti hati-hati dan tidak lagi dituntut untuk memberitakan secara gamblang dengan menyebut nama dan identitas anak, tempat tinggal, alamat sekolah serta nama orang tua korban.

 
 
 

“Jika wartawan menulis berita soal anak dengan menonjolkan identitas secara lengkap, maka wartawan yang bersangkutan bisa dikenakan hukum pidana,” ungkapnya.

Akan tetapi,lanjut  Hendry C. Bangun, jika seorang wartawan sudah  membuat berita sesuai dengan pedoman pemberitaan ramah anak, maka  seorang jurnalis tidak lagi diancam dengan hukum pidana melainkan  kasus pemberitaan wartawan tersebut akan ditangani oleh Dewan Pers dan hanya dikenakan dengan aturan yang terkait dengan kode  etik jurnalis dan Undang-undang  Pers.

Untuk itu, dalam pedoman pemberitaan anak,  wartawan tidak perlu menulis berita sesuai dengan ketentuan 5 W + 1H. Selain itu, wartawan juga harus mengetahui usia yang masuk kategori anak yakni usia 18 tahun.

Sejalan dengan sosialisasi ini, maka media atau wartawan harus memberikan pemberitaan yang sifatnya empati dan menjauhi pemberitaan yang bombastis dan sensual.

Sosialisasi PPRA sudah dilaksanakan pertama kali di Jawa Timur yang relatif banyak kasus kekerasan terhadap anak, lalu di NTT, Kalimantan Selatan dan  Sulawesi Selatan menyusul Riau.

Adapun narasumber Staf Ahli Menteri PPA Bidang Komunikasi Pembangunan, Retno Susiawati SH MH dan juga Wakil Ketua Dewan Pers Hendry C Bangun.

Laporan: H. Manaf

Source : http://mediasinergi.co/2019/08/07/wartawan-wajib-lindungi-pemberitaan-kasus-anak/

By MediaCentre2| 07 Agustus 2019 | berita |