Jangan Mengatur-Atur Kerja Pers

images

Padahal, menurut pria yang akrab disapa Stanley, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

 

“Pers tidak perlu diatur-atur. Pasal 18 UU Pers ada ancaman pidana, bahwa orang yang menghalanghalangi kerja jurnalistik terancam pidana dua tahun, pidana kurungan satu tahun atau denda Rp 15 juta,” kata Stanley dalam diskusi “Siaga Kebebasan Berekspresi PascaPembahasan R-KUHP: Mengekang Hak Asasi Manusia, Mengancam Demokrasi Seutuhnya” di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

  Menurut Stanley, seluruh pasal terkait pers yang terdapat di dalam Revisi KUHP tidak perlu ada.  Ia menambahkan, meski sanksi diatur di dalam UU Pers, namun semangat pembentukan UU tersebut bukan untuk menghukum insan pers apabila melakukan kesalahan. Pada dasarnya, fungsi dan tugas pers yaitu menjalankan kewajiban negara dalam rangka memenuhi hak atas informasi bagi warga negara. “Kebebasan informasi, menyediakan informasi dasar di mana warga negara kemudian bisa mengambil keputusan-keputusan penting untuk kehidupan dirinya sendiri,” ucap Stanley seraya menambahkan ““Nah itulah kemudian kita tahu juga bahwa wartawan di dalam bekerja dilindungi oleh hukum, dan tidak boleh dipidanakan.”

 

Dewan Pers, kata dia, sejauh ini telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri, terkait penghormatan terhadap UU Pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, apabila ada pihak yang mengaku wartawan, namun dalam praktiknya tidak memenuhi kode etik jurnalistik, atau bahkan menyalahgunakan profesi wartawan, maka dapat diancam dengan pidana ke depannya.

 

“Pers punya jalan tol untuk itu. Dewan Pers bisa langsung memberikan rekomendasi kepada polisi. Ini agar tidak ada lagi media abal-abal seperti Obor Rakyat, bentuknya seperti tabloid, dikelola seperti media tapi tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” kata dia. ( kompas.com)

By AdminMediaCentre| 25 September 2018 | berita |