Wartawan Wajib Miliki Kartu Kompetensi

images

Dari sekitar 80 ribu wartawan yang ada di Indonesia, baru sekitar 10 ribu yang memiliki kartu kompetensi.  Penegasan ini disampaikan Stanley di Kantor Harian Timor Express,  Kupang, Rabu (15/6/2016).

 

Seperti diwartakan sebelum - nya, Menteri  Komunikasi  dan  Informatika Rudiantara menghimbau para wartawan untuk mengikuti uji kompetensi guna memperoleh sertifikat kewartawanannya. “Ini kan untuk pengembangan profesi. Jadi harus diurus sertifikasinya”, kata Rudiantara di sela-sela puncak peringatan Hari Pers Nasional  (HPN) 2016, di Mataram, NTB, Selasa (9/2/2016).

 

Stanley menambahkan, orang bisa dengan mudah mendapatkan kartu pers, namun kartu kompetensi yang ditandatangani dan diverifikasi (juga masuk di website Dewan Pers) tidak mudah didapatkan. Sebab, kata dia, untuk mendapatkan kartu kompetensi, wartawan harus terlebih dulu mengikuti uji kompetensi.

 

Dengan demikian, kata Stanley,  pada tahun 2018 nanti  Dewan Pers bisa membuat aturan  dimana semua orang bisa menolak wartawan, apabila yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan kartu kompetensi, baik itu muda, madya dan utama. (Berdasarkan Peraturan  Dewan Pers No 1/2010, tanggal  2 Februari 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, ada tiga jenjang  kompetensi  yakni  Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama – red).

 

Lebih lanjut  Stanley menyatakan, wartawan profesional dibentuk dalam suatu proses latihan menulis dan tidak sekali jadi. Dia mengerti etika jurnalisme. Tetapi sekarang situasinya rawan, karena munculnya media abal-abal.

 

Diakui Stanley, Dewan Pers tidak bisa menangani semua pelaksanaan etik untuk semua wartawan, apalagi wartawan media abal-abal. Untuk itu, saat ini pihaknya berkonsentrasi pada media profesional.

 

Dan kepada media profesional, kata Stanley, Dewan Pers meminta untuk menjaga standar perilaku dan etika profesi dengan baik. “Kita juga melarang  media untuk menggunakan nama atau tupoksi dari lembaga negara, seperti KPK, Tipikor dan lain-lain. Karena modusnya lebih untuk menakutnakuti masyarakat”, ujarnya.

 

Selain fenomena abal-abal, ada banyak hal yang membuat media ini teledor. Hal ini dikarenakan pelaku media mengganggap beritanya  harus laku terjual dan dibaca orang. Akibatnya media cenderung berlomba-lomba untuk menampilkan sesuatu yang justru melanggar kode etik jurnalistik. Pada akhirnya muncul banyak komplain dari masyarakat. “Ini realitas miris yang terjadi saat ini”, pungkas Stanley.  (Timex/kominfo. go.id)

By AdminMediaCentre| 24 September 2018 | berita |