Pernyataan Bersama Menyikapi Kekerasan dan Pemidanaan terhadap Wartawan

Pernyataan Bersama Menyikapi Kekerasan dan Pemidanaan terhadap Wartawan
18 Juli 2015 | Administrator

Pada hari ini, Selasa, 12 Oktober 2010, bertempat di Dewan Pers Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Menyatakan dengan tegas menolak kriminalisasi terhadap wartawan karena nyata-nyata bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang selalu ingin ditegakkan oleh pemerintah saat ini.

2. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh pers atau wartawan seharusnya diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

3. Kami berpendapat bahwa penerapan KUHP dan pemenjaraan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan semangat kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers. Contoh terbaru adalah pemidanaan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, kasus pemidanaan yang dialami kontributor Trans TV di Pemantang Siantar, Andi Irianto Siahaan, dan proses pemidanaan lain yang masih berlangsung misalnya terhadap harian Radar Banyumas dan Radar Tegal.

4. Kami mendesak negara untuk tidak melakukan pembiaran atas terjadinya kekerasan terhadap wartawan. Contoh pembiaran itu adalah kadaluarsanya, pada Agustus 2010, kasus pembunuhan wartawan Bernas, Muhamad Fuad Syafrudin (Udin).

Negara telah gagal memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap kasus ini. Contoh terbaru dialami almarhum Ridwan Salamun, wartawan SUN TV di Tual, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus konflik antarwarga. Padahal ia terbunuh saat meliput konflik itu.