Siaran Pers: Pendaftaran Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019

Siaran Pers: Pendaftaran Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019
19 November 2015 | admin

Masa bakti anggota Dewan Pers periode 2013-2016 akan berakhir pada bulan Februari 2016. Karena itu, Dewan Pers telah membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. BPPA akan melakukan seleksi dan memilih 9 anggota Dewan Pers periode 2016-2019 dari unsur wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, BPPA dibantu oleh panitia pelaksana pemilihan.

Bakal calon Anggota Dewan Pers dapat diusulkan oleh masyarakat, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau mengusulkan diri sendiri kepada BPPA.

Syarat menjadi calon anggota Dewan Pers:
Syarat Umum:
1.    Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers  berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;
2.    Memiliki integritas pribadi;
3.    Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness; dan
4.    Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
5.    Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
6.    Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
7.    Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

Syarat Administrasi:
1.    Surat pencalonan oleh organisasi pers, masyarakat atau diri sendiri.
2.    Surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota Dewan Pers.
3.    Menyertakan kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
4.    Menyertakan riwayat hidup.
5.    Menyertakan pas foto terbaru ukuran 4x6 dua lembar.
6.    Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
7.    Calon dari unsur wartawan:
a.    Foto copy sertifikat atau surat keterangan kompetensi Wartawan Utama.
b.    Surat keterangan dari penanggung jawab perusahaan pers bahwa yang bersangkutan masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. (contoh formulir dapat diunduh di sini www.dewanpers.or.id).
8.    Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers:
-    Surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bahwa yang bersangkutan masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
9.    Calon dari unsur tokoh masyarakat:
-    Surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan atau menjadi pimpinan perusahaan pers.

Berkas-berkas pencalonan diterima oleh panitia sejak 18 November 2015 sampai dengan Kamis, 3 Desember 2015 pukul 24.00 WIB dan dikirim kepada:
Sekretariat BPPA Dewan Pers
Gedung Dewan Pers Lantai 7
Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3504877-75; Faks. (021) 3452030
Atau dikirim ke alamat email: sekretariat@dewanpers.or.id

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di www.dewanpers.or.id

Jakarta, 18 November 2015

BPPA Dewan Pers Periode 2016-2019