Siaran Pers Dewan Pers mengenai“Dewan Pers Sumut”

Siaran Pers Dewan Pers mengenai“Dewan Pers Sumut”
18 Juli 2015 | Administrator

Siaran Pers Dewan Pers
mengenai “Dewan Pers Sumut”

Sehubungan  munculnya  sejumlah pertanyaan baik lisan, melalui telepon maupun sms ke Dewan Pers dari berbagai pihak tentang adanya organisasi yang menamakan dirinya “DEWAN PERS SUMUT”  dan adanya permintaan sponsorship kepada  sejumlah perusahaan, dengan ini Dewan Pers menyatakan bahwa:

 

1. Dewan Pers hanya ada di Jakarta dan tidak memiliki perwakilan di mana pun di Indonesia.

2. Dewan Pers adalah organisasi independen yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 15 Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

3. Dewan Pers—sekadar mengingatkan—melaksanakan fungsi:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengeembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers

4. Keanggotaan Dewan Pers terdiri dari:
a. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan  bidang lainnys oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan  pers.

5. Keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Atas dasar itulah, organisasi yang menyebut “Dewan Pers”  di daerah, termasuk di Medan, dipastikan tidak ada hubungannya dengan Dewan Pers yang ada di Jakarta, karena tidak sesuai dengan Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, segala tindakannya, langsung atau tidak langsung, lebih-lebih yang mengandung konsekuensi hukum, adalah merupakan tanggung jawab organisasi tersebut yang tidak ada sangkut-pautnya dengan Dewan Pers di Jakarta.

Medan, 12 Desember 2011

Dewan Pers
a.n Ketua

ttd

Bekti Nugroho
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri