Saran dan Masukan Dewan Pers terhadap RUU Pemilu 2009 terkait dengan Media Massa

Saran dan Masukan Dewan Pers terhadap RUU Pemilu 2009 terkait dengan Media Massa
18 Juli 2015 | Administrator

Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPR RI

Jakarta, 5 September 2007
Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dibutuhkan keterbukaan akses bagi peserta pemilu untuk berkampanye, serta ketersediaan informasi bagi publik untuk menentukan pilihannya. Media massa memiliki peran penting sebagai sarana akses komunikasi dan informasi antara peserta pemilu dan publik untuk menjamin terselenggaranya Pemilu 2009 dengan bebas, jujur, adil dan damai. Merujuk pada pemahaman tersebut, bersama ini Dewan Pers mengajukan beberapa saran dan masukan guna penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan RUU  tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya, kedua RUU itu disebut RUU Pemilu), sebagai berikut:

  1. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, sebagai bagian dari kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat serta hak memperoleh informasi diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Pers nasional agar dapat berperan sebagai sebagai wahana komunikasi massa dan penyebar informasi secara profesional harus mendapat jaminan hukum;
  3. serta bebas dari campur tangan pihak lain. Di sisi lain, pers nasional wajib turut berperan menjaga ketertiban, perdamaian,  dan keadilan sosial.
  4. Dalam kaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2009, Pers Indonesia dituntut mampu menjaga independensi dan sikap kritis dalam peliputan dan pemberitaan. Pers berpegang pada prinsip jurnalisme yang beretika dan profesional dalam menyebarkan informasi untuk mendorong terlaksananya Pemilu 2009 yang demokratis, aspiratif dan kualitatif.
  5. Segala ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu yang berkenaan dengan media massa yang akan diatur dalam UU Pemilu sepatutnya merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik; serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Secara prinsip ketentuan mengenai karya jurnalistik yang disebarluaskan melalui media massa sudah diatur dalam UU Pers, oleh karena itu, UU Pemilu tidak perlu mengatur secara spesifik mengenai ketentuan pemberitaan media massa dalam kaitan dengan proses pelaksanaan pemilu. Hal ini perlu diingatkan agar UU Pemilu tidak terjerumus menjadi sarana penghambat kemerdekaan pers.
  6. Terhadap RUU Pemilu tentang DPR, DPD, dan DPRD, Dewan Pers mengusulkan:
    a. Judul Bagian Keenam dari Bab VIII yang berbunyi “Pemberitaan Kampanye” diubah menjadi “Iklan Kampanye Melalui Media Publik”
    b. Pasal 103  dihapus.
    c. Pasal 104 ayat 1 dipertahankan, sedangkan ayat 2 dihilangkan
    d. Pasal 105 ayat 1 yang berbunyi: “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pengawasan atas penyiaran kampanye yang dilakukan oleh media massa,” diubah menjadi: “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pengawasan atas penyiaran iklan kampanye yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik (TVRI dan RRI).”
    e. Pasal 260 dihapus.
    f. Mengenai iklan kampanye melalui media massa, khususnya menyangkut “Penyiaran Kampanye Melalui Lembaga Penyiaran Publik” (dalam hal ini TVRI dan RRI).
  7. Terhadap RUU Pemilu tentang Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Pers  mengusulkan:
    a. Judul Bagian Keempat dari Bab VII yang berbunyi “Penyiaran Kampanye oleh Media Publik,” diubah menjadi “Iklan Kampanye Melalui Lembaga Penyiaran Publik”
    b. Pasal 56 ayat 1 dihapus
    c. Pasal 56 ayat 2 diubah menjadi: “Lembaga Penyiaran Publik wajib memberikan kesempatan beriklan yang sama kepada pasangan calon.”
    d. Pasal 56 diusulkan ditambah ayat baru yang berbunyi: “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pengawasan atas penyiaran iklan kampanye yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik”
    e. Pasal 57 dihapus
    f. Pasal 215 dan Pasal 216 dihapus.
  8. Dalam hal Komisi Pemilihan Umum (KPU) bermaksud membuat peraturan spesifik mengenai kampanye melalui media massa, KPU berkerjasama dengan Dewan Pers dan KPI.

Jakarta, 4  September 2007
Dewan Pers,

dto

Drs. Sabam Leo Batubara
Wakil Ketua