Surat Terbuka Dewan Pers atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap Time Asia

Surat Terbuka Dewan Pers atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap Time Asia
18 Juli 2015 | Administrator

Surat Terbuka Dewan Pers
Nomor: 03/DP-K/IX/2007
atas
Putusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap Time Asia

Kepada Yth,
Bapak Bagir Manan
Ketua Mahkamah Agung

Di  Jakarta

Dengan hormat,

Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA), pada 31 Agustus 2007, yang memenangkan gugatan mantan Presiden Soeharto terhadap majalah Time (edisi Asia) dengan memerintahkan Time membayar ganti rugi sebesar satu triliun rupiah kepada Soeharto --selain meminta maaf secara terbuka melalui iklan di sejumlah media dalam dan luar negeri-- membuat keprihatinan yang sangat mendalam Dewan Pers.

Dewan Pers menilai liputan Time Asia, edisi 24 Mei 1999, tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto, berjudul Soeharto Inc. How Indonesia\'s Longtime Boss Built a Family Fortune telah memenuhi prinsip jurnalisme profesional dalam memberikan informasi pada masyarakat sesuai dengan fungsi pers dan sesuai dengan semangat Ketetapan MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Keputusan kasasi MA terhadap Time yang memanfaatkan hukum perdata seperti tersebut di atas dapat mengancam kebebasan pers karena keputusan itu secara tidak langsung memberangus pers dengan cara membangkrutkan perusahaan pers. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi kelangsungan kebebasan pers. Semangat lahirnya UU No.40/1999 yang antara lain mencantumkan denda maksimal Rp.500.000.000 adalah dalam rangka menjamin kelangsungan kebebasan pers.

Dewan Pers mencatat MA pernah membuat keputusan bersejarah dengan memenangkan kebebasan pers dalam kasus Tempo melawan Tommy Winata. Mahkamah Agung sudah seharusnya mendukung nilai-nilai kebebasan pers dengan mengkaji kembali putusan kasasi yang sangat memprihatinkan ini.

Jakarta, 27 September 2007

Dewan Pers,

dto


Prof. Dr. Ichlasul Amal, M.A.
Ketua