Dewan Pers Baru

Dewan Pers Baru
07 November 2006 | Administrator

Sekretaris Eksekutif Dewan Pers
Dewan Pers bersama Badan Pekerja Pemilihan Anggota Baru Dewan Pers pada 25 September 2006 telah memilih anggota baru Dewan Pers untuk Periode 2006-2009. Dari sembilan anggota yang terpilih melalui voting dua diantaranya adalah anggota lama, yang diharapkan dapat menjaga kesinambungan kerja. Anggota Dewan Pers baru secara resmi akan menggantikan yang lama" setelah muncul Surat Keputusan (Peraturan) Presiden RI sebagai ketetapan formal pengesahan sebagai anggota Dewan Pers."

Pertanyaan yang terus menggelayuti Dewan Pers independen selama enam tahun (dua periode) perjalannya adalah soal efektivitas dalam mengemban amanat dan fungsinya, seperti yang tertuang dalam UU No.40/1999. Fungsi yang musti dijalankan Dewan Pers sangat berat, yaitu:
(1) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; (2) melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers; (3) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; (4) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; (5) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; (6) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; serta (7) mendata perusahaan pers.

�

Tujuh fungsi yang harus dilaksanakan tersebut menjadikan Dewan Pers sejenis lembaga super untuk komunitas pers. Dengan fungsi tersebut Dewan Pers ibaratnya mengabung fungsi-fungsi:� Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, Biro Pusat Statistik, Dewan Etik, Ombudsman pers, Kementrian Komunikasi dan Informasi, federasi asosiasi wartawan, dan AC Nielsen sekaligus. Uniknya, beban fungsi yang begitu besar pada lima tahun pertama keberadaannya (dari 2000-2005), hanya didukung dengan angka pendanaan sekelas lembaga swadaya masyarakat kecil.

Lima tahun pertama Dewan Pers dikelola cuma dengan anggaran (total) sebesar kurang dari Rp 4 milyar. Artinya setiap tahunnya kerja-kerja Dewan Pers cuma ditunjang dengan dana sebanyak Rp. 800 juta. Dana itu sebagian terbesar berasal dari sumbangan lembaga donor, dan selebihnya bantuan pemerintah dan sedikit bantuan perusahaan pers. Lima tahun pertama Dewan Pers bekerja dengan segala kesederhanaannya, terbukti mampu bertahan untuk menjalankan ketujuh fungsinya dan tetap dihormati.

Ketabahan Dewan Pers itu lima tahun kemudian membuahkan reward yang sepadan. Sejak 2006, negara mengucurkan dananya untuk membiayai kerja-kerja Dewan Pers. Dengan demikian Dewan Pers tidak perlu lagi meminta dana ke lembaga donor untuk melaksanakan amanat yang ditugaskan oleh negara. Kini dengan dukungan pendanaan yang cukup memadai, Dewan Pers baru, periode 2006-2009, bisa diharapkan sepenuhnya akan mampu menjalankan ketujuh fungsi; mampu menangani dan mengatasi problem kebebasan pers.

Dua periode pertama keanggotan Dewan Pers bersifat voluntaristik (suka rela). Sifat kerja suka rela --sering disebut sebagai kerja "orang-orang gila"-- ini bukan hanya pada status pekerjaannya, melainkan juga pada keputusan-keputusan yang dihasilkannya. Komunitas pers diharapkan secara suka rela mematuhi keputusan, pernyataan, imbauan, dan fatwa-fatwa Dewan Pers, tanpa ada paksaan atau keharusan, melainkan semata-mata respek pada lembaga dan orang-orangnya. Selamat datang anggota baru Dewan Pers.*