Metode dan Analisis terhadap Pemberitaan

Metode dan Analisis terhadap Pemberitaan
28 Desember 2006 | Administrator

Direktur Lembaga Penelitian, Pendidikan
dan Penerbitan Yogyakarta-LP3Y

(1)

Hubungan sosiologis institusi dan publiknya dalam bingkai etik pada hakekatnya bertujuan untuk membangun kredibilitas dan keterhormatan. Inilah raison d\\\\\\\'etre dari keberadaan suatu ombudsman. Fungsi utama ombudsman adalah untuk menghadapi persoalan yang muncul dari kekecewaan publik atas kinerja suatu institusi. Untuk tujuan jangka pendek adalah mencari jalan yang memuaskan bagi publik dan institusi tersebut. Tujuan jangka panjangnya adalah mengusahakan shared values atas dasar rasionalitas dan akal sehat dalam setiap hubungan sosiologis. Implikasinya adalah menghadirkan institusi secara terhormat di tengah publiknya. Lewat upaya obyektif untuk melihat suatu persoalan, maka keberadaan institusi di tengah publiknya akan lebih kredibel, sebab publik yakin bahwa institusi "yang didukungnya tidak mengecewakannya sebab memperhatikan hak-haknya.

Ketidak-puasan publik atas kinerja dan output institusi pada tahap awal diwujudkan dengan keluhan atau pengaduan (complaint) terhadap institusi dalam konteks hubungan sosiologis pada bingkai etik. Jika publik tidak menempuh jalan ini, tetapi langsung mengajukan somasi (teguran dalam bingkai hukum), menunjukkan bahwa kaidah etik profesi tidak diakui atau tidak dikenal oleh publik. Dengan kata lain, kaidah etik yang dianut oleh profesi pengelola institusi tidak berfungsi sebagai acuan nilai bersama (shared values) dengan publik.

Keberadaan media pers dalam platform kebebasan pers, dengan begitu kehadirannya perlu dilihat dengan perspektif hak asasi manusia (HAM). Bahwa pers dihadirkan bukan untuk jurnalis, juga bukan untuk kekuasaan kekuatan modal (internal dan eksternal) yang menghidupi perusahaan pers, atau juga bukan untuk kekuasaan (negara dan kekuatan politik) yang melingkupinya. Maka kebebasan pers (freedom of the press) dihayati bukan sebagai hak pengelola media pers dan jurnalis, dan juga bukan hak penguasa (ekonomi dan politik) untuk menjadikannya sebagai alat untuk menguasai alam pikiran masyarakat.

Kebebasan pers merupakan salah satu dimensi hak asasi manusia, yaitu hak manusia untuk membentuk pendapatnya secara bebas. (lihat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 19 dan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik Pasal 19). Istilah kebebasan pers sebenarnya nama generik untuk seluruh hak bersifat asasi warga masyarakat, berupa hak untuk memperoleh informasi (right to know) yang diperlukan dalam membentuk dan membangun secara bebas pemikiran dan pendapatnya di satu pihak, dan hak untuk menyatakan pikiran dan pendapat di pihak lain (right to speech). Makna ini berkaitan dengan tersedianya informasi secara bebas, baik informasi sosial maupun estetis di tengah masyarakat. Dan kiranya kegiatan ini menjadi penyangga bagi terbangun dan terpeliharanya peradaban manusia. Media pers dan jurnalis hanya salah satu di antara sekian banyak pelaksana bagi kedua hak asasi ini.

(2)
Gangguan terhadap kebebasan pers, merupakan urusan setiap pihak, manakala right to know dan right to express di lingkungan masyarakatnya terhalang akibat tekanan kekuasaan. Dari sini dapat diterima pandangan bahwa yang perlu dijaga dan didukung bukanlah media pers dan jurnalisnya, melainkan kebebasan pers. Soalnya, pers dan jurnalis dapat terjerumus menjadi bagian dari "kejahatan" kekuasaan. Sedangkan gangguan terhadap kebebasan pers ini kerusakannya tidak hanya dilihat pada lingkungan suatu masyarakat, tetapi lebih jauh dapat merugikan pada tataran peradaban.

Dari sini dapat dibayangkan pentingnya upaya menjaga kebebasan pers. "Musuh" yang mengancam kebebasan pers, pertama bersifat internal yaitu jurnalis dan pengelola media pers, berupa penyalah-gunaan media pers demi kepentingan-kepentingan pragmatis sendiri. Kedua bersifat eksternal yaitu kekuasaan (negara dan modal) yang berpretensi menggunakan media pers untuk kepentingan sendiri, sehingga media pers bukan sebagai forum bebas bagi kebenaran, tetapi hanya menjadi alat untuk merekayasa masyarakat.

Upaya menjaga dan mengembangkan kebebasan pers ditempuh melalui sikap kritis dalam menghadapi keluaran media massa di tengah masyarakat di satu pihak, dan memberikan perhatian dan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan jurnalisme dalam pers bebas (free press) pada pihak lain. Kegiatan ini terdiri atas 2 kelompok besar, pertama berupa langkah pemantauan terhadap tampilan media massa (media watch). Dan kedua, perlindungan terhadap jurnalis (protect for journalist) dalam menjalankan tugas jurnalisme dalam standar profesional.

(3)
Pemantauan media biasanya dilakukan dalam tiga tingkat, yaitu oleh dan dari media sendiri, oleh lembaga profesi dan oleh masyarakat. Pengawasan oleh media sendiri biasanya dilakukan di lingkungan media besar, dengan mengadakan lembaga ombudsman yang menjalankan fungsi meneliti setiap penyimpangan yang dilakukan oleh pekerja profesional di media bersangkutan. Anggota ombudsman ini adalah person yang diminta secara khusus oleh media untuk memeriksa hasil kerja dan sekaligus prosedur kerja dari pekerja profesional, jika terjadi komplain atau protes dari warga masyarakat mengenai isi/muatan media.

Yang kedua, instansi yang melakukan pengawasan dari organisasi profesi dimana pekerja profesional bergabung. Juga melakukan pengujian atas hasil kerja dan prosedur kerja dari anggotanya yang menjadi pekerja profesional di suatu media, atas permintaan media manakala ada komplain atau protes warga masyarakat atas hasil kerja dari yang bersangkutan. Dengan kata lain, media meminta organisasi profesi memeriksa anggotanya yang merugikan warga masyarakat.

Yang ketiga, dilakukan oleh lembaga/institusi dalam masyarakat yang melakukan pengamatan terus menerus atas isi/muatan media untuk menjaga hak warga masyarakat. Pengamatan ini dilakukan terus-menerus, ada atau tidak ada komplain atau protes masyarakat. Berbeda dengan ombudsman bagi media ataupun organisasi profesi, institusi media watch dari masyarakat ini tidak perlu meneliti standar prosedur kerja dari pekerja profesional. Pengawasan dapat dilakukan dengan konsentrasi sepenuhnya atas informasi yang muncul di media. Pemeriksaan atas standar prosedur kerja tidak perlu dijalankan, karena institusi media watch masyarakat tidak mengeluarkan sanksi, berbeda halnya dengan ombudsman dan organisasi profesi yang dalam setiap pengawasannya harus mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi atau pembebasan.

Keberadaan lembaga pemantau media sebagai bagian dalam upaya menjaga kebebasan pers. Dengan hadirnya media watch, diperlukan juga adanya kesadaran dari dalam pengelola media ataupun pengamat media untuk terus menerus mencermati/melihat (to watch) fungsi sosial media di masyarakat dan jika ditemukan hal-hal yang berisi kegagalan pers menjalankan fungsi sosialnya maka selayaknya lembaga media watch ini dapat memberi solusi terbaik. Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan keberadaan lembaga media watch (Pasal 17):
1.�Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan� pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

2.�Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a)�memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b)�menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Untuk melaksanakan program media watch tersebut diperlukan adanya penguasaan pengetahuan teoritik konseptual dan metodologi penelitian analisis isi bagi para media analyst (analis media) dan pelaksana monitoring (surveyor), terutama dalam menyusun dan mengaplikasikan instrumen monitoring.

(4)
Kompetensi penelitian (analisis) isi media (content analysis media) dengan menggunakan metode kuantitatif yang bertumpu kepada instrumen penelitian. Pilihan metodologi ini dengan pertimbangan bahwa penelitian semacam ini dapat dikerjakan oleh tim, dengan kapasitas personel yang disiapkan secara khusus untuk tujuan penelitian spesifik. Ini perlu dibedakan dari penelitian dengan metodologi kualitatif, semacam metode "grounded" (untuk penelitian sosial) dan analisis wacana (untuk penelitian isi media), yang hanya dapat dikerjakan oleh peneliti senior karena sangat bertumpu kepada kapasitas personal dari peneliti.

Analisis isi (content analysis) adalah teknik penelitian untuk memaparkan isi yang dinyatakan (manifest) secara objektif, sistematik, dan kuantitatif, dengan mempertalikan pada makna kontekstual. Isi yang manifes sebagai obyek kajian dalam analisis isi, sementara isi bersifat implisit hanya dapat dianalisis jika telah ditetapkan lebih dulu melalui unit yang bersifat kontekstual atas obyek kajian untuk menangkap pesan yang bersifat tersirat tersebut.

Kajian isi media disebut obyektif jika ketentuan-ketentuan dalam instrumen yang digunakan dirumuskan dengan kriteria yang dapat menghindari multi interpretasi, sehingga pengkaji berbeda dengan menjalankan instrumen yang sama atas obyek yang sama akan memperoleh data dan kesimpulan yang sama, dengan derajat eror yang rendah. Dengan kata lain, melalui kriteria kerja, interpretasi subyektif dari person-person yang berbeda dapat menghasilkan hal yang sama. Sedangkan pengertian sistematik merupakan seleksi dan analisis data didasarkan pada langkah-langkah yang terencana dan tidak bias. Sementara unsur kuantitatif yang menjadi ciri kajian analisis isi terlihat dari hasilnya yang diwujudkan dalam angka, dapat berupa distribusi frekuensi, tabel kontingensi, koefisien korelasi, atau lainnya.

Sisi penting metode analisis isi dapat dilihat dari sifatnya yang khas. Pertama, dengan metode ini, pesan media bersifat otonom, sebab peneliti tidak bisa mempengaruhi obyek yang dihadapinya. Perhatian peneliti hanya pada pesan yang sudah lepas dari penyampainya, karenanya kehadiran peneliti tidak menganggu atau berpengaruh terhadap penyampai dalam mengeluarkan pesannya. Dengan kata lain, penyampai pada saat mengeluarkan pesan, tidak ada hubungannya dengan sang peneliti. Bahkan dalam penelitian yang dilakukan atas percakapan yang berlangsung dalam komunikasi antar perorangan, peneliti sebagai orang luar yang sama sekali tidak mencampuri mekanisme percakapan yang sedang berlangsung. la hanya perlu merekam percakapan tersebut, dan menganalisisnya setelah terpisah dari pihak-pihak yang bercakap-cakap.

Kedua, dengan metode ini materi yang tidak berstruktur dapat diterima, tanpa si penyampai harus memformulasikan pesannya sesuai dengan struktur si peneliti. Bandingkanlah dengan metode survai misalnya, dengan responden "dipaksa" untuk memberikan informasi sesuai dengan struktur materi data yang diinginkan oleh peneliti. Dalam metode analisis isi, penyampai telah mengeluarkan pernyataannya sesuai dengan strukturnya sendiri. Si penelitilah yang harus menyesuaikan diri dengan struktur pesan si penyampai, meskipun tidak sesuai dengan struktur metodenya dalam penelitian yang sedang dijalankannya.

(5)
Praktik pemantauan media dapat dilakukan dengan mengamati dan menganalisis produk media, baik media cetak maupun media elektronik (radio dan televisi) dengan berfokus pada aspek-aspek antara lain:
��Kepentingan kekuasaan politik.
��Kepentingan kekuasaan ekonomi.
��Kepentingan kekuasaan budaya/komunalisme.
��Kepentingan media massa.
��Kolusi antara media massa dan kekuasaan (politik, ekonomi, budaya/komunalisme
Secara konvensional analisis isi atas media pers/jurnalisme bertolak dari kecenderungan antara lain:
��Sifat fakta / opini atau empiris (factuality).
��Keseimbangan (balance).
��Liputan dua pihak (fairness).
��Tidak berpihak (impartiality).
Kerangka metode analisis isi dapat dijabarkan (Berelson dalam Krippendorff, 1980) sebagai berikut:
��menggambarkan kecenderungan dalam isi media
��menelusuri perkembangan aliran pemikiran
��menjembatani perbedaan dalam isi komunikasi
��membandingkan tingkat pengunaan media
��melihat isi komunikasi dihadapkan dengan tujuan komunikasi
��membantu penelitian lain (misal: mengkode jawaban untuk pertanyaan terbuka dalam teknik survai)
��membukakan kecenderungan teknik propaganda
��mengukur tingkat keterbacaan ("readability") mated komunikasi
��mengidentifikasi gaya tulisan yang khas
��mengidentifikasi maksud dan sifat lain dari komunikasi
��menentukan situasi psikologis orang atau kelompok
��menemukan hakekat propaganda yang resmi (terbuka)
��tujuan intelejen politik dan militer
��mengidentifikasi sikap, kepentingan dan nilai (pola kultural) dari
kelompok-kelompok penduduk
��membukakan fokus perhatian
��menggambarkan respon berupa sikap dan perilaku terhadap
komunikasi.

Pemaparan hal-hal di atas pada dasarnya ingin menggambarkan obyek kajian yang ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti dalam metode analisis isi. Tujuan penelitian, atau jawaban yang ingin diperoleh dari obyek kajiannya, merupakan dua hal tak terpisahkan. Karenanya, perencanaan yang secara jelas menggambarkan tujuan yang ingin dipenuhi serta obyek yang bakal dijadikan kajian yang menjadi landasan data, menjadi landasan dalam metode ini. Dalam pada itu, sebagaimana setiap kegiatan akademik, kaidah dalam metodologi yaitu validitas dan reliabilitas merupakan tuntutan yang harus dipenuhi.*

Catatan ringkas untuk diskusi Forum Komunikasi dan Konsultasi Dewan Pers dengan Lembaga Pemantau Media, Solo 6-8 Desember 2006.