Jumat, 06 Mei 2011 19:41

Tata Cara Permintaan Data dan Pengiriman Pengaduan Melalui PUSAT SMS DEWAN PERS 3030

Biaya Rp1.000/SMS atau Konten (bukan dalam bentuk BERLANGGANAN)

Catatan: Hingga 10 Mei 2012, baru bisa menggunakan nomor Telkomsel, Fren, dan Esia. Yang lain masih dalam proses.


Tahap 1

=> Ketik “DEWANPERS” kirim ke 3030 (untuk semua operator)

=> Akan muncul 3 pilihan: 1. Cek Wartawan; 2. Cek Perusahaan Pers; 3. Pengaduan

Cek Wartawan: untuk mendapatkan data wartawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Cek Perusahaan Pers: untuk mendapatkan data alamat lengkap perusahaan pers.

Pengaduan: untuk mengadukan atau melaporkan kasus pers ke Dewan Pers.

 

Tahap 2.1

=> Apabila memilih nomor 1 muncul perintah: masukkan nama lengkap dan akurat serta nama media didahului kata DEWANPERS.

(Contoh: DEWANPERS Samsoeri Bambang Chan#Kompasku Pos)

Catatan: untuk INDOSAT tanda kunci # diganti dengan SPASI.

 

Tahap 2.2

=> Apabila memilih nomor 2 muncul perintah: masukkan nama media dan provinsi didahului kata DEWANPERS.

(Contoh: DEWANPERS Kompasku Pos#DKI Jakarta)

Catatan: untuk INDOSAT tanda kunci # diganti dengan SPASI.

 

Tahap 2.3

=> Apabila memilih nomor 3 muncul perintah: masukkan isi pengaduan.

(Contoh 1: Saya keberatan berita Kompasku Pos/29 Maret 2012/Kartu Kredit Bankku Bermasalah karena tidak konfirmasi, tidak berimbang, tidak akurat, dan menghakimi).

(Contoh 2:  Saya Agape GP pada 3 Maret 2012 pukul 13.00 di Medan diperas wartawan Investigasi Korupsi Pos. Dia mengancam karena kasus yang sedang menimpa saya).

 

Data Wartawan versi online dapat diakses di: http://dewanpers.or.id/data/sertifikasi/sertifikat-kompetensi

Data Perusahaan Pers versi online dapat diakses di: http://dewanpers.or.id/data/perusahaan-pers

Anda di :   HomePengaduanSms PengaduanTata Cara SMS
  
  
Follow Me Dewan Pers

PUBLIKASI

Info Dewan Pers