Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers
Nomor 03/PPR-DP/I/2012
Tentang
Pengaduan Plt. Walikota Bekasi, Rahmad Effendi,
terhadap Harian Bekasi Ekspres
Menimbang, bahwa Dewan Pers telah menerima pengaduan dari Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi, Rahmad Effendi, melalui kuasa hukumnya, Resti Windarti SH., dan melalui Kepala Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Dra. Hj. Maria Ulfah SH., terhadap berita harian Bekasi Ekspres berjudul “Plt Walkot Dikecam!!!” dan “Diduga Ada Uang Dibalik Mutasi, ” edisi 17 Oktober 2011.
Menimbang, bahwa Dewan Pers telah mendapat penjelasan dari Resti Windarti SH., pejabat Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, dan Pemimpin Redaksi Harian Bekasi Ekspres, Nico Godjang, dalam pertemuan di Sekretariat Dewan Pers, 6 Desember 2011. Dalam pertemuan tersebut tidak berhasil tercapai penyelesaian masalah melalui musyawarah-mufakat.
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 7 ayat (2) Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers yang menyatakan: ”Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, Dewan Pers tetap melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengambil keputusan.”
Menimbang, bahwa Dewan Pers sebelumnya juga pernah menerima tiga pengaduan dari Plt. Walikota Bekasi, Rahmad Effendi, dan Sumiaty (Isteri Mochtar Mohamad), terhadap berita Harian Radar Bekasi dimana Saudara Nico Godjang, sebagai wartawan Radar Bekasi, terlibat langsung di dalam proses penyelesaiannya di Dewan Pers. Sesuai dengan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 02/PPR-DP/I/2011 dan nomor 02/PPR-DP/I/2011 serta Hasil Penyelesaian Pengaduan tertanggal 7 Juni 2011, yang antara lain ditandatangani Saudara Nico Godjang, Dewan Pers menilai berita Radar Bekasi tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berita Bekasi Ekspres yang diadukan dan keterangan dari kedua pihak yang bersengketa, Dewan Pers menilai berita Bekasi Ekspres melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi secara sungguh-sungguh sehingga menghasilkan berita yang tidak akurat dan bersifat menghakimi.
Dewan Pers memutuskan Bekasi Ekspres wajib memuat Hak Jawab dari Plt. Walikota Bekasi di tempat yang sama dengan berita yang diadukan disertai permintaan maaf kepada yang bersangkutan dan pembaca, pada kesempatan pertama setelah menerima Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi ini agar tidak dikenakan ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Demikan pernyataan penilaian Dewan Pers untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Jakarta, 6 Januari 2012
Dewan Pers
ttd
Prof. Dr. Bagir Manan, SH,. MCL
Ketua
-------------------------
Keterangan: PPR Nomor 03/PPR-DP/I/2012 ini merupakan revisi atas PPR Nomor 02/PPR-DP/I/2012 karena terdapat kesalahan penulisan nama.