Di berbagai negara: ketentuan hukum tentang penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, penistaan, dan kabar bohong mulai dihapus atau dialihkan dari pidana ke perdata.
Catatan Kecil Sedasawarsa Diberlakukannya UU Penyiaran[1]
I.
Setidaknya ada dua muara yang didasarkan oleh hasrat demokratisasi dalam dunia penyiaran (televisi dan radio). Muara pertama: kepemilikan lembaga penyiaran televisi dijauhkan dari kemungkinan dimonopoli oleh seseorang atau lembaga atau perusahaan. Muara kedua: semua televisi komersial juga dijauhkan dari niatan berjangkauan nasional dalam bersiaran. Yang memiliki hak bersiaran dalam radius nasional hanyalah televisi publik – yang di Indonesia disematkan pada Televisi Republik Indonesia (TVRI).
“Anggap saja konten media sosial itu sebagai data. Bukan informasi. Data didapat dari mana saja. Bisa benar atau salah. Untuk menjadi informasi harus diolah. Apalagi kalau informasi yang untuk dimuat oleh media massa. Wajib diverifikasi.” Rikard Bagun menyampaikan hal ini dalam Diskusi Peluncuran Hasil “Survei Penggunaan Konten Media Sosial Oleh Jurnalis”, Jumat (17/2/2012) lalu. Pemimpin Redaksi Harian Kompas ini menjadi pembicara bersama-sama dengan Presenter Metro TV Najwa Shihab, Direktur Nielsen Media Research Indonesia Irawati Pratignyo dan Direktur Pengelola InMark Digital Ventura Elisawati. Saya bersama Juni Soehardjo mempresentasikan hasil survei yang diadakan Dewan Pers dalam kurun waktu 29 November 2011-3 Februari 2012.