| Indeks Artikel |
|---|
| Statuta Dewan Pers |
| Statuta Dewan Pers Bab III |
| Statuta Dewan Pers Bab V |
| Statuta Dewan Pers Bab VI |
| Statuta Dewan Pers Bab VIII |
| Statuta Dewan Pers Bab X |
| Semua Halaman |
Lampiran:
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 2/Peraturan-DP/II/2008
tentang
STATUTA DEWAN PERS
Â
STATUTA DEWAN PERS
2007
Â
PEMBUKAAN
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang demokratis. Dengan demikian kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dapat terjamin.
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, hak memperoleh dan menyebarkan informasi, merupakan hak asasi manusia yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Maka, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Pers menetapkan Statuta Dewan Pers sebagai peraturan dasar untuk menjalankan fungsi, tugas, kewajiban, hak, dan peranannya demi melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal  1
Â
Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 2
Dewan Pers berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
LAMBANG DAN LOGO
Â
Pasal 3
Dewan Pers menggunakan lambang burung Garuda Pancasila berwarna emas, yang di bagian bawahnya bertuliskan kata DEWAN PERS, dipakai untuk kepentingan eksternal.
Â
Pasal 4
Dewan Pers menggunakan logo berupa delapan anak panah bergerak ke semua arah di dalam lingkaran, dengan kombinasi warna hijau, biru, dan putih, yang melambangkan kemerdekaan dan keberagaman arus informasi, yang di bagian bawahnya bertuliskan DEWAN PERS, dipakai untuk kepentingan internal.