Pada 9 Februari 2010 di Palembang, Sumatera Selatan, sebanyak 19 kelompok perusahaan pers menandatangani Piagam Palembang. Mereka bersedia mengikatkan diri pada beberapa hal, khususnya empat Peraturan Dewan Pers.
Berikut ini Piagam Palembang selengkapnya:
|
Piagam Palembang tentang Kesepakatan Perusahaan Pers Nasional
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan berekspresi rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan profesionalitas. Kemerdekaan pers merupakan sarana hakiki setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna meningkatkan dan mengembangkan mutu kehidupan dan penghidupan manusia. Oleh karena itu kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers serta melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers mengakui adanya kepentingan umum, keberagaman masyarakat, hak asasi manusia, dan norma-norma agama yang tidak dapat diabaikan. Agar pelaksanaan kemerdekaan pers secara operasional dapat berlangsung sesuai dengan makna dan asas kemerdekaan pers yang sesungguhnya, maka dibutuhkan pers yang profesional, tunduk kepada Undang-Undang tentang Pers, taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan didukung oleh perusahaan pers yang sehat serta dapat diawasi dan diakses secara proporsional oleh masyarakat luas.
Atas dasar itulah kami, perusahaan pers yang bertandatangan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari naskah ini, dengan niat untuk ikut melaksanakan, menjaga, dan menjamin tegaknya kemerdekaan pers, secara sukarela dan penuh tanggung jawab, dengan ini menyatakan dan mengikatkan diri pada hal-hal sebagai berikut:
Demikian piagam ini dibuat dan disepakati bersama sebesar-besarnya untuk kemerdekaan pers untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
Palembang, 9 Februari 2010 Â |
Perusahaan pers yang belum menandatangani Piagam Palembang, dapat mengajukan permintaan untuk ikut menandatanganinya kepada Dewan Pers.
| Perusahaan Pers | Penandatanganan Ratifikasi | Keterangan |
|---|---|---|
LKBN ANTARA | 9 Februari 2010 | Telah diverifikasi bersamaan dengan verifikasi sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan. Memenuhi Standar Perusahaan Pers dan kriteria sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan. (data diperbarui 10 April 2012) |
Kelompok Jawa Pos | 9 Februari 2010 | Belum diverifikasi Dewan Pers |
Kelompok Republika | 9 Februari 2010 | Belum diverifikasi Dewan Pers |
RRI | 9 Februari 2010 | Telah diverifikasi bersamaan dengan verifikasi sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan. Memenuhi Standar Perusahaan Pers dan kriteria sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan. (data diperbarui 10 April 2012) |
TVRI | 9 Februari 2010 | Belum diverifikasi Dewan Pers |