Jurnalisme Anarkis Mengancam Kemerdekaan Pers

images

Tren ini terlihat dari beberapa indikator yang diamati oleh Dewan Pers dalam catatan dan evaluasi atas program-program yang dilaksanakan oleh Dewan Pers selama tahun 2017. Demikian Dewan Pers mengawali catatannya ketika menggelar konperensi pers di Hall Dewan Pers, Jakarta, Jumat (19/1/2018). Catatan itu diantar oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo diteruskan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar. Catatan Dewan Pers dengan judul “Mempertahankan Kemerdekaan Pers dari Jurnalisme Anarkis” tersebut, didasarkan pada harapan publik atas tugas dan fungsi Dewan Pers vs isu masih rendahnya kompetensi wartawan, praktik bisnis media yang tidak profesional serta maraknya upaya penyalahgunaan profesi wartawan. Jurnalisme anarkis, diartikan sebagai praktik jurnalistik yang makin menjauh dari fungsi jurnalistik yang diharapkan oleh publik. Jurnalistik yang seharusnya dapat mendorong tercapainya tujuan berbangsa, mendorong tercapainya masyarakat demokratis, berkeadilan sosial dan sejahtera. Riak-riak muncul, menurut Dewan Pers, ketika praktik jurnalisme yang masih rendah ketaatannya pada etika jurnalisme, berkolaborasi dengan praktik bisnis maupun kepentingan praktis atas tujuan politis tertentu. Kondisi inilah yang dilihat oleh Dewan Pers sebagai bentuk anarkisme atas produk jurnalisme.Beberapa catatan penilaian itu didasarkan pada beberapa program implementasi tugas dan fungsi Dewan Pers, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undanga-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers. Penelitian IKP 2016 Nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2016 beranjak lebih baik bila dibandingkan denga hasil pengukuran Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2015. Indeks Kemerdekaan Pers 2016 tersebut menjadi tolok ukur kondisi k e m e r d e k a a n pers, yang secara kumulatif menggambarkan bahwa 30 provinsi di Indonesia berada dalam posisi ‘agak bebas’/ fairly free yang dengan nilai indeks sebesar 68.95. Keadaan ini membaik dibanding keadaan kemerdekaan pers pada 2015 dengan hasil pengukuran indeks sebesar 63.44. Dengan demikian kemerdekaan pers Indonesia dapat dikatakan “mendekati bebas”. Namun, bila dilihat lebih mendalam, kemerdekaan pers Indonesia pada tahun 2016 sebetulnya mengalami defisit dalam hal kebebasan untuk (freedom for). Hal ini terindikasi dari beberapa masalah, misalnya masih terjadinya intimidasi oleh aparat atas jurnalis yang sedang menjalankan tugas meliput berita, praktik konglomerasi media yang cenderung dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik modal, ketergantungan media yang berlebihan pada anggaran belanja media pemerintah daerah, serta sikap toleran atas praktik amplop bagi wartawan. Selain IKP di atas, ada topik lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pers tahun 2017 yang disampaikan dalam koperensi pers Dewan Pers meliputi antara lain Penanganan Sengketa Pers; Pendataan Media Nasional; Program komunikasi kelembagaan; Kerjasama antar lembaga; Hubungan Internasional; Pelayanan Ahli Pers; Program Uji Kompetensi Wartawan, termasuk anggaran Dewan Pers.

By AdminMediaCentre| 03 September 2018 | berita |