Dewan Pers tentang Meninggalnya M Yusuf

images

Polisi menyebut sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam kasus ini. Dewan Pers pun telah memberikan penjelasan. 

Seperti diwartakan sebelumnya, Wartawan kemajuanrakyat.co.id, Muhammad Yusuf (42) yang menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal ITE meninggal dunia di dalam tahanan. Yusuf adalah tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Keterangan petugas lapas yang membawa almarhum ke RSUD Kotabaru, almarhum meninggal pukul 14.30 Wita di RSUD. (Alasan diproses hukum) Almarhum melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui koran online e-paper kemajuanrakyat.co.id,” jelas Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes M Rifai ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (11/6/2018).

Dimintai konfirmasi terpisah, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan pihaknya telah meminta visum et repertum dari RSUD Kotabaru. Hasilnya, jelas Suhasto, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang menjadi penyebab Yusuf meninggal. Suhasto juga menjelaskan pihak rumah sakit memiliki rekam medis Yusuf.

“Sudah (diotopsi). Sudah dimintakan visum et repertum, kemudian dicek, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Kemudian di RS itu juga memang ada riwayat rekam medisnya. Katanya sakit jantung, sesak nafas,” jelas Suhasto.

Suhasto menerangkan saat ini status perkara Yusuf sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan setempat atau P-21. Pelimpahan perkara pun sudah tahap II atau sudah pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“(Kasus) Itu sudah P-21, terkait dengan pencemaran nama baik. Kebetulan ini kan ada laporan. Itu kita proses, kemudian P-21, kemudian kita tahap duakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujar Suhasto.

Suhasto menceritakan kasus ini bermula dari adanya laporan pihak perusahaan kelapa sawit yang merasa dirugikan dengan berita yang dibuat Yusuf ke Polres Kotabaru. Suhasto kemudian mengonfirmasi kepada Dewan Pers untuk menentukan apakah laporan yang dibuat perusahaan sawit itu termasuk kategori pelanggaran Undang-undang Pers atau Undang-undang pidana umum.

“Kemudian laporan itu kita tindaklanjuti. Tapi sebelum kita melangkah lebih jauh, kita sesuaikan dengan MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers. Kemudian kita koordinasikan dengan Dewan Pers. Dari bukti-bukti yang ada, alat bukti yang ada,” terang Suhasto.

Selain membuat berita, lanjut Suhasto, Yusuf juga diduga bertindak seperti koordinator lapangan yang mengumpulkan dan mengerahkan untuk menekan perusahaan sawit tersebut. “Sekaligus juga tindakan-tindakan wartawan tersebut di lapangan seperti mengumpulkan massa, mengarahkan, macam-macamlah, korlap,” ujar Suhasto.

“Tapi di lokasi yang sama ada juga perusahaan, untuk perusahaan itu dia menyebutkan contohnya ‘Perusahaan A Membagikan Sembako Kepada Masyarakat yang Terdzalim’. Semua data-data itu kami serahkan ke Dewan Pers sehingga dewan pers yang menilai,” sambung Suhasto. Adapun Pernyataan Dewan Pers seutuhnya sebagai berikut:

Pernyataan Pers Dewan Pers terkait Kasus Meninggalnya Muhammad Yusuf

Menanggapi informasi yang beredar di media massa maupun media sosial berkenaan meninggalnya Muhammad Yusuf saat yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan, Dewan Pers menyatakan duka cita sedalam-dalamnya dan berharap agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisiNYA. Dewan Pers berharap agar kasus meninggalnya almarhum ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku.

Terkait informasi bahwa penahanan almarhum dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, Dewan Pers perlu menyampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut:

  1. Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf. Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan,  AKBP Suhasto, S.K, M.H mengirim surat permintaan Keterangan Ahli pada 28 Maret 2018. Surat ini diikuti kedatangan 3 penyidik dari Polres Kotabaru Kalimantan Selatan ke kantor Dewan Pers pada tanggal 29 Maret 2018. Para penyidik itu datang untuk meminta keterangan Ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli terkait kasus ini. Pada saat itu para penyidik menunjukkan 2 berita untuk ditelaah yakni:
  1. http://kemajuanrakyat.co.id/masyarakat-pulau-laut-tengah-keberatan-atas-tindakan-pt-msam-jonit-ptinhutani-ii/ (5 Maret 2018)
  2. http://kemajuanrakyat.co.id/masyarakat-pulau-laut-berharap-bupati-dan-dprd-kotabaru-mengusirpenjajah/  (27 Maret 2018)

Dalam keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ahli Pers Dewan Pers menilai, kedua berita tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Narasumber dalam berita tersebut tidak jelas dan tidak kredibel. Berdasarkan hasil telaah tersebut, Ahli Dewan Pers menyatakan, kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf.

Menanggapi penilaian Ahli Dewan Pers  ini, penyidik menyampaikan bahwa mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang memberatkan Muhammad Yusuf. Penyidik juga menginformasikan bahwa Muhammad Yusuf telah membuat sejumlah berita negatif lain di luar dua berita yang mereka bawa. Beritaberita itu akan dibawa dalam pertemuan berikutnya.

Pada tanggal 2 dan 3 April 2018, para penyidik kembali datang ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan yang menurut penyidik ditulis oleh Muhammad Yusuf. Empat berita diantaranya dimuat diwww. kemajuanrakyat.co.id  dan sisanya (sejumlah 17 berita) dimuat di www.berantasnews.com

Rinciannya berita tersebut adalah sebagai berikut:

  1. http://kemajuanrakyat.co.id/penjajahan-pt-msam-di-lahan-masyarakat-pulau-laut-tengah-kotabaruharus-diusir/ (14 Maret 2018)
  2. http://kemajuanrakyat.co.id/pt-msam-joint-pt-inhutani-ii-membabat-habis-makam-pejuang-45/ (24 Maret 2018).
  3. http://kemajuanrakyat.co.id/pt-msam-mengukur-lahan-masyarakat-untuk-membuat-sertifikat-global/  (19 Maret 2018).
  4. http://kemajuanrakyat.co.id/sunan-biek-haulan-yang-ke-20-tahun-dirayakan-di-desa-mekarpura-pulaulaut-tengah/ (31 Maret 2018).
  5. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-meminta-bupati-dan-dprd-kotabaru-mengusirpenjajah/ (26 Maret 2018).
  6. https://berantasnews.com/penjajahan-pt-msam-di-lahan-pulau-laut-tengah-kotabaru-harus-diusir/  (14 Maret 2018).
  7. https://berantasnews.com/awal-kekuasan-pt-msam-joint-pt-inhutani-kuasai-kabupaten-kotabaru-untuksawit/ (12 Desember 2017).
  8. https://berantasnews.com/hering-di-dprd-kotabaru-terkait-pembabatan-lahan-masyarakat-secarasadis/ (14 Desember 2017).
  9. https://berantasnews.com/masyarakat-resah-oknum-hi-kuasai-lahan-di-kotabaru/   (22 November 2017).
  10. https://berantasnews.com/kecemasan-dan-secarcah-harapan-warga-desa-salino-pulau-laut-kabkotabaru-kalsel/ (3 November 2017).
  11. https://berantasnews.com/pt-sebuku-group-peduli-terhadap-masyarakat-yang-terzolimi/  (27 Maret 2018).
  12. https://berantasnews.com/pt-msam-mengukur-lahan-masyarakat-untuk-membuat-sertifikat-globalpulau-laut-di-desa-salino/ (14 Maret 2018).
  13. https://berantasnews.com/masyarakat-menolak-sosialisasi-plasma-kebun-sawit-pt-msam-joint-ptinhutani-ii/ (7 Maret 2018).
  14. https://berantasnews.com/pt-msam-joint-pt-inhutani-ii-membabat-hasil-makan-pejuang-45/ (25 Maret 2018)
  15. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-tengah-keberatan-atas-tindakan-pt-msam-jonit-ptinhutani-ii/ (5 Maret 2018).
  16. https://berantasnews.com/penguasa-membabat-habis-ladang-kebun-masyarakat-tanpa-koordinasi/ (8 Desember 2017).
  17. https://berantasnews.com/pt-inhutani-jiont-pt-msam-tidak-mengantongi-ijin-dari-kementeriankehutanan/ (29 November 2017).
  18. https://berantasnews.com/penggusuran-lahan-masyarakat-secara-paksa-di-desa-sei-pinang-salno/  (15 November 2017).
  19. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-menuntut-pt-msam-joint-inhutani-segeramembayarnya/ (11 November 2017).
  20. https://berantasnews.com/pt-msam-joint-pt-inhutani-tidak-mengantongi-ijin-kementerian-kehutanan/ (13 November 2017).
  21. https://berantasnews.com/masyarakat-menuntut-pt-msam-membayar-haknya/ (4 November 2017)

 

Terhadap berita-berita tersebut, Ahli Pers Dewan Pers menilai, berita nomor 1-10 serta berita nomor 14 dan 16-21, tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Berita nomor 11, 12 dan 13 tidak memuat fakta-fakta ataupun pernyataan negatif, sementara berita nomor 15 tidak berimbang dan tidak uji informasi.

Berdasarkan telaah terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan 2-3 April 2018, Ahli Pers dari Dewan Pers menilai:

  1. Berita-berita tersebut, secara umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etika Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi.
  2. Rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini menghakimi tanpa uji informasi dan keberimbangan mengindikasikan adanya itikad buruk

 

  1. Pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan berita tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.
  2. Pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat  menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain di luar UU No 40/1999 tentang Pers. Terkait informasi dari penyidik bahwa Muhammad Yusuf adalah penggerak demonstrasi dan membagikan uang kepada para demonstran, Ahli Pers menyatakan, hal itu bukan domain pekerjaan wartawan professional. Terkait pertanyaan penyidik yang mempersoalkan pemuatan berita-berita tersebut di media sosial, Ahli Dewan Pers menyatakan, hal itu di luar ranah Dewan Pers.

 

 

  1. Permintaan Keterangan Ahli dari Dewan Pers oleh penyidik Polri merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Nota Kesepahaman ini memuat dua substansi penting yakni upaya untuk menjaga agar kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh pers profesional tidak diselesaikan melalui proses pidana; dan terhadap kasus penyalahgunaan profesi wartawan yang diproses pidana oleh Polri, Dewan Pers akan menyediakan Ahli Pers untuk memberikan Keterangan Ahli.
  2. Kemerdekaan Pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers antara lain dengan senantiasa mendorong pers untuk selalu bersikap profesional dan taat kepada Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers lain yang pada dasarnya merupakan peraturan yang dibuat sendiri oleh komunitas pers sebagai implementasi dari swa regulasi (self regulation). ***
By AdminMediaCentre| 03 Agustus 2018 | berita |