SIARAN PERS Penjelasan Dewan Pers tentang Hoax dan Perkembangan Verifikasi Perusahaan Pers

images
  1. Sejak Sabtu malam 4 Februari 2019 telah beredar rilis yang mengatas-namakan Dewan Pers dan menyebutkan hanya ada 74 media yang lolos verifikasi Dewan Pers. Rilis tersebut juga menyebutkan hanya media-media  itulah yang boleh dilayani jika meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Rilis juga menyebutkan bahwa hasil verifikasi akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan. Terkait dengan hal tersebut,  Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu alias HOAX yang kemungkinan besar ditujukan untuk menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan.
  2. Verifikasi  Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers, merupakan bagian dari proses pendataan perusahaan pers sebagaimana diamanatkan Pasal 15  ayat (2) g, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada 4 Peraturan Dewan Pers yang telah diratifikasi oleh sebagian besar pemilik dan pimpinan perusahaan pers dalam Piagam Palembang, 9 Februari 2010. Keempat peraturan tersebut masing-masing adalah Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
  3. Pada tahap awal, verifikasi diprioritaskan pada media-media yang telah menandatangani  dan mendeklarasikan Piagam Palembang pada tahun 2010. Hingga hari Senin, 6 Februari 2017 pukul 16.00 sudah ada  77 perusahaan pers yang telah diverifikasi. Jumlah ini akan terus berkembang karena proses verifikasi akan terus berlangsung dan tidak hanya berhenti menjelang Perayaan Hari Pers Nasional HPN 2017.
  4. Mengingat proses verifikasi terus berjalan dan jumlah media terus bertambah, maka pada saat “kick off” HPN di Ambon 9 Februari 2017 mendatang, Dewan Pers belum akan membacakan nama-nama media yang sudah terverifikasi.
  5. Perusahaan Pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers akan diberikan sertifikat, dan nantinya akan diberi logo dengan “QR code” untuk  media cetak dan online, serta “bumper in dan out” untuk media penyiaran radio dan televisi sebagai penanda sudah terverifikasi. Teknis penerapan logo dan bumper akan ditetapkan kemudian.
  6. Perusahaan Pers yang profesional  dan menghasilkan produk jurnalistik yang  profesional akan menjadi penegak Pilar Demokrasi dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Media-media baru yang sedang dalam  tahap rintisan (start up) silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers.
  7. Bagi perusahaan-perusahaan pers yang belum diverifikasi oleh Dewan Pers diharapkan secara proaktif mendaftar ke Dewan Pers untuk dapat segera diverifikasi. Proses pendaftaran bisa dilakukan online dan korespondensi dengan sekretariat Dewan Pers di alamat e-mail sekretariat@dewanpers.or.id atau  langsung datang ke Gedung Dewan Pers lantai 8, Jl. Kebon Sirih No 32-34 Jakarta Pusat. Formulir registrasi bisa diunduh di situs www.dewanpers.or.id.

Jakarta,  7  Februari 2017

By wawanagusprasetyo| 07 Februari 2017 | berita |