Harian Radar Bojonegoro Langgar Kode Etik

images

(Berita Dewan Pers) - Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), pada 23 Desember 2014, yang menilai harian Radar Bojonegoro telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Penilaian ini dikeluarkan terkait dengan pengaduan Renep Indrawan, pejabat Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, atas dua berita Radar Bojonegoro.

Sebelumnya, Dewan Pers telah berupaya menyelesaikan kasus ini melalui pertemuan dengan kedua pihak di Surabaya. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepahaman.

Berikut PPR Dewan Pers selengkapnya:

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers
Nomor: 27A/PPR-DP/XII/2014
Tentang
Pengaduan Renep Indrawan terhadap
Harian Radar Bojonegoro

Menimbang:
1.    Bahwa Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Renep Indrawan (selanjutnya disebut Pengadu) melalui kuasa hukumnya, Mangkunegara Law Firm, melalui surat tertanggal 14 Juli 2014, atas berita harian Radar Bojonegoro, Jawa Timur (selanjutnya disebut Teradu), berjudul “Oknum Kejari Diduga Menipu” (edisi 18 Juni 2014), dan “Renep Diturunkan Jadi Staf” (edisi 19 Juni 2014).
2.    Bahwa Pengadu telah menyampaikan keberatan atau Hak Jawab yang kemudian dimuat oleh Teradu dalam berita berjudul “Renep: Risalah Lelang Sudah Ada” (edisi 21 Juni 2014). Namun, Pengadu tidak puas terhadap pemuatan Hak Jawab tersebut, antara lain, karena masih terdapat informasi yang tidak akurat.
3.    Bahwa Dewan Pers telah meminta klarifikasi dan keterangan dari Pengadu   dan Teradu di Surabaya, Jawa Timur, pada 16 November 2014.         
4.    Bahwa dalam forum klarifikasi tersebut, tidak tercapai kesepahaman untuk menyelesaikan pengaduan ini melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
 
Mengingat:
Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers:
-    Pasal 11 ayat (1): “Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu untuk mengeluarkan keputusan”;
-    Pasal 11 ayat (2): “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi”; dan
-    Pasal 11 ayat (5): “Jika mediasi tidak mencapai sepakat, Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi”.

Memperhatikan:
1.    Hasil penelitian dan pengkajian Dewan Pers atas dua berita yang diadukan dan satu berita berisi klarifikasi (Hak Jawab) dari Pengadu.
2.    Klarifikasi dan keterangan dari Pengadu dan Teradu.
3.    Upaya konfirmasi atau verifikasi yang sudah dilakukan oleh Pengadu terkait berita yang diadukan.

Memutuskan:
1.    Teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, karena memuat berita yang tidak berimbang dan tidak akurat. Teradu telah melakukan upaya konfirmasi kepada Pengadu, namun upaya tersebut belum cukup memenuhi prinsip keberimbangan.
2.    Merekomendasikan kepada Teradu untuk memuat ulang Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional.

Sesuai Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Jakarta, 23 Desember  2014

Dewan Pers

 
Prof. Dr. Bagir Manan, SH,. MCL
Ketua

 

 

 

By Administrator| 09 Januari 2015 | berita |