Masyarakat Berhak Tolak Permintaan THR dari Wartawan

images

(Info Dewan Pers) - Dewan Pers menerima masukan dari masyarakat terkait adanya surat permohonan bantuan Natal dan Tahun Baru 2015 yang berkop Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) yang beralamat di Gedung Dewan Pers lt. 9, Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta. Surat tertanggal 10 Desember 2014 tersebut dikirim kepada pimpinan instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN dan swasta.

Terkait hal tersebut, Dewan Pers menegaskan lantai 9 Gedung Dewan Pers sudah lama tidak dipergunakan sebagai kantor, tetapi hanya untuk gudang. Selain itu, masyarakat, perusahaan, lembaga pemerintah dan swasta berhak menolak permintaan bantuan THR dari wartawan.

 

Surat Edaran
Pada 30 Juli 2013, Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran nomor 249/SE-DP/VII/2013 tentang Pemberian Bantuan dan Tunjangan Hari Raya Kepada Wartawan.

Di dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada masyarakat, lembaga pemerintah dan non-pemerintah tersebut, Dewan Pers menegaskan perusahaan pers adalah pihak yang wajib memberikan bantuan atau gaji ke-13 (seperti THR) kepada wartawannya. Hal ini merujuk pada angka 8 Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008) yaitu ”Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun”.

”Dewan Pers menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi masyarakat, lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk memberikan bantuan atau THR kepada wartawan,” demikian antara lain isi Surat Edaran yang ditandangani Ketua Dewan Pers, Bagir Manan. (red)

 

Image and video hosting by TinyPic

By Administrator| 24 Desember 2014 | berita |