Pemilih Punya Hak Akses Informasi

images

Pengamat politik, Eep Saefulloh Fatah, menyatakan para pemilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki hak terhadap akses informasi melalui media.

“Ini bisa ditegakkan jika pers berfungsi baik” kata Eep menjawab pertanyaan Hinca IP Pandjaitan sebagai pemandu acara dialog Dewan Pers Menjawab yang disiarkan stasiun TVRI, 18 Oktober lalu. Hadir pula sebagai narasumber dalam acara ini Anggota Dewan Pers, Sulastomo, dan Anggota Komisi II DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan.

Eep menambahkan, teori tentang kemenangan dan kekalahan dalam pemilihan terkait dengan tiga hal yaitu kedekatan dengan pemilih, kemampuan mendulang suara melalui media dan organisasi atau partai politik. “Namun, dalam Pilkada seringkali hubungan langsung dengan pemilih yang menentukan”, tegasnya.

Sementara itu Sulastomo mengemukakan akses informasi dalam Pilkada sangat penting. Karena itu peraturan dalam Pillkada harus memberikan peluang masyarakat untuk mendapat informasi sebesar-besarnya.

Media massa sedapat mungkin juga harus independen. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan “wartawan Indonesia bersikap independent, menghaslkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Demikian juga Ferry berpendapat akses yag cukup bagi pemilih akan memberikan informasi pembanding antar kandidat. “Karena itu peran strategis pers harus dijaga” katanya.*

By Administrator| 09 November 2006 | berita |