Kebebasan Informasi Permudah Kerja Pers

images

Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, mengatakan jika rancangan undang-undang mengenai keterbukaan informasi disahkan, pers akan dipermudah dalam memperoleh informasi. Kemudahan ini dapat mengoptimalkan peran kontrol pers seperti yang diamanahkan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers. Sehingga ”penyelewengan-penyelewengan dapat berkurang”, kata Leo sebagai pembicara dialog Dewan Pers Menjawab bertema ”RUU KMIP vs RUU Rahasia Negara” yang disiarkan stasiun TVRI, Rabu, 6 Juni lalu.

Dalam membangun good governance, Leo menambahkan, setidaknya dibutuhkan tiga syarat, yaitu adanya partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi. Khusus menyangkut transparansi, sangat dibutuhkan UU mengenai kebebasan informasi. Karena itu, ia berharap RUU Rahasia Negara yang tengah dibahas di DPR tidak menghambat keterbukaan. ”Rahasia negara diperlukan, tapi harus jelas batasnya seperti apa,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi I DPR, Hajriyanto Y. Thohari, menegaskan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik ---yang telah diubah namanya menjadi RUU Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP)---, akan dapat disahkan pada masa persidangan DPR tahun ini.

Mengenai RUU Rahasia Negara, ia berpendapat, RUU tersebut harus menyebut eksplisit definisi rahasia negara. ”Kita tidak akan mentolerir adanya cek kosong untuk menentukan apa itu yang disebut rahasia negara,” tegasnya.

Hal terpenting dalam UU adalah ketuntasan. Karena itu, menurut Thohari, apa yang disebut rahasia negara harus berhenti di UU dan tidak tergantung pada peraturan lain atau kebijakan sebuah instansi. ”Pengalaman selama ini jika diserahkan pada PP (Peraturan Pemerintah) akan terjadi distorsi,” katanya.

Sementara menurut Ketua Kelompok Kerja Penyusunan RUU Rahasia Negara, Joko Sutrisno, pengecualian terhadap keterbukaan informasi harus diatur tersendiri. Sebab jika dicantumkan dalam UU KIP dapat terjadi kerancuan. “Intinya adalah perlindung terhadap rahasia negara”, katanya sebagai narasumber lainnya dalam dialog Dewan Pers Menjawab.

Joko membenarkan, dalam RUU Rahasia Negara tidak dicantumkan secara rinci yang disebut rahasia. Sebab rinciannya akan diatur dalam peraturan tersendiri. Hal ini, menurutnya, justeru untuk memperjelas mana yang rahasia dan bukan, sehingga sebuah lembaga tidak semauan menentukan.

 

By Administrator| 02 Juli 2007 | berita |